LONDON (Arrahmah.com) – Amnesti Internasional (AI) yang berbasis di London menyerukan penyelidikan kriminal terhadap mantan presiden negara penjajah AS, George Bush terkait penyiksaan.
Panggilan kelompok-kelompok HAM datang setelah Bush menegaskan dalam memoarnya yang baru dirilis, “Decision Points”, bahwa ia resmi menggunakan “teknik interogasi yang disempurkanak” terhadap paratahanan di penjara rahasia AS.
Tepat enam hari setelah serangan 911, Bush memberikan wewenang kepada CIA untuk mengatur fasilitas penahanan rahasia di luar AS.
Amnesti mengklaim beberapa pelanggaran hak asasi manusia dilakukan terhadap tahanan atas nama “perang melawan teror”.
Selain itu, dalam sebuah wawancara pada 8 November 2010 dengan Matt Lauer di NBC, Bush menyatakan bahwa ia telah resmi menggunakan teknik “water boarding” dan “teknik interogasi lain yang disempurnakan” terhadap para tahanan “bernilai tinggi”. Selama wawancara, Bush terfokus kepada kasus Khalid Sheikh Mohammed.
“Apakah akan OK, untuk negara asing melakukan waterboarding terhadap seorang warga Amerika?” Lauer bertanya.
“Ini semua yang saya tanyakan adalah orang-orang yang telah membaca buku itu. Dan mereka dapat mencapai kesimpulan yang sama. Jika mereka telah membuat keputusan yang sama dengan saya atau tidak,” Jawab Bush.
Menurut sebuah laporan yang dirilis oleh Inspektur Jenderal CIA, Mohammed telah menerima “waterboard” sebanyak 183 kali. Mohammed telah menghabiskan tiga setengah tahun di sebuah sel isolasi di lokasi rahasia sebelum dipindahkan ke tahanan militer di Teluk Guantanamo, Kuba, di mana ia terus ditahan tanpa pengadilan.
Amnesti menyeru agar Bush dan orang lain yang terlibat dalam penyiksaan untuk diadili di bawah Konvensi PBB terhadap Penyiksaan dan Kekejaman Lain, Tidak Manusiawi atau Perlakuan atau Penghukuman, yang diratifikasi Amerika Serikat pada tahun 1994.
“Menurut hukum internasional, pengakuan mantan Presiden untuk melakukan tindak berwenang dan jumlah penyiksaan yang cukup untuk memicu kewajiban Amerika Serikat melakukan penyelidikan dan jika terbukti, dia harus dituntut,” ujar AI. (haninmazaya/arrahmah.com)