KAMPALA (Arrahmah.id) – Amnesti Internasional mendesak Presiden Uganda, Yoweri Museveni Rabu (22/3/2023) untuk menolak RUU anti-gay yang disahkan oleh parlemen, memperingatkan bahwa itu adalah “serangan berat” terhadap orang-orang LGBTQ.
Anggota parlemen Uganda buru-buru meloloskan RUU pada Selasa malam (21/3/2023) yang akan menindak dengan hukuman keras bagi siapa saja yang terlibat dalam aktivitas sesama jenis.
Homoseksualitas sudah ilegal di negara Afrika Timur itu dan belum jelas hukuman baru apa yang telah disepakati.
“Undang-undang yang ambigu dan tidak jelas ini bahkan mengkriminalisasi mereka yang ‘mempromosikan’ homoseksualitas,” kata direktur Amnesti Afrika timur dan selatan, Tigere Chagutah.
MP Fox Odoi-Oywelowo, anggota Gerakan Perlawanan Nasional Museveni, pihak yang berbicara menentang RUU tersebut, mengatakan kepada AFP bahwa pelanggar akan menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati untuk pelanggaran yang parah.
Amnesti mengatakan “Museveni harus segera memveto undang-undang yang mengerikan ini”, menambahkan bahwa itu akan melembagakan diskriminasi, kebencian, dan prasangka terhadap komunitas LGBTQ.
Museveni sendiri pekan lalu menyebut kaum gay sebagai “penyimpang”.
Namun demikian, pemimpin berusia 78 tahun itu secara konsisten mengisyaratkan bahwa dia tidak memandang masalah ini sebagai prioritas, dan lebih memilih untuk menjaga hubungan baik dengan para donor dan investor Barat.
Uganda terkenal karena intoleransinya terhadap homoseksualitas – yang dikriminalisasi berdasarkan undang-undang era kolonial.
Pada 2014, anggota parlemen Uganda meloloskan RUU yang menyerukan hukuman penjara seumur hidup bagi yang ketahuan melakukan hubungan seks gay.
Pengadilan kemudian membatalkan undang-undang tersebut karena masalah teknis, tetapi undang-undang tersebut telah memicu kecaman internasional, beberapa negara Barat membekukan atau mengalihkan jutaan dolar bantuan pemerintah sebagai tanggapan.
Pekan lalu, polisi mengatakan mereka telah menangkap enam pria karena melakukan homoseksualitas di kota Jinja di tepi danau selatan.
Enam pria lainnya ditangkap atas tuduhan yang sama pada hari Ahad (19/3), menurut polisi. (zarahamala/arrahmah.id)