ISLAMABAD (Arrahmah.id) – Amnesti Internasional menyerukan pembatalan segera rencana deportasi paksa terhadap para migran Afghanistan oleh Pakistan.
Isabelle Lassée, wakil direktur regional untuk Asia Selatan di Amnesti Internasional, menggambarkan keputusan Pakistan tersebut bertentangan dengan hak-hak para migran dan pengungsi. Ia menyatakan bahwa rencana deportasi tersebut juga bertentangan dengan komitmen Pakistan sendiri dan seruan berulang kali dari organisasi-organisasi hak asasi manusia untuk menegakkan hak-hak migran dan pengungsi, lansir Tolo News (27/3/2025).
Lassée mengatakan: “Perintah eksekutif yang tidak jelas ini bertentangan dengan janji-janji pemerintah sendiri dan seruan berulang-ulang dari organisasi-organisasi hak asasi manusia untuk menjunjung tinggi hak-hak para pengungsi dan pencari suaka Afganistan.”
Sementara itu, media Pakistan melaporkan bahwa pemerintah federal telah memutuskan untuk tidak memperpanjang batas waktu deportasi para migran Afghanistan. Dalam sebuah pertemuan yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Pakistan, diputuskan bahwa deportasi warga Afghanistan yang tinggal di Islamabad dan Rawalpindi, yang sebelumnya telah diperingatkan, sekarang akan ditegakkan dengan tegas.
“Kami meminta agar deportasi para migran dari Pakistan dihentikan untuk membuka harapan bagi mereka. Kami menghadapi tantangan yang berbeda di sini [di Pakistan] setiap hari,” ujar Rajabi, seorang migran Afghanistan di Pakistan, kepada Tolo News.
“Ini adalah hari-hari yang sangat sulit bagi para migran di Pakistan. Kami, para migran, merasa khawatir dan takut menjelang tanggal 31 Maret,” ujar Mohammad Reza Sazesh, seorang migran Afghanistan di Pakistan.
Kementerian Pengungsi dan Pemulangan juga menyebut keputusan Pakistan ini sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional dan hubungan bertetangga yang baik. Kementerian tersebut menambahkan bahwa keprihatinan mengenai masalah ini telah disampaikan kepada Pakistan.
Abdul Mutalib Haqqani, juru bicara kementerian pengungsi dan repatriasi, mengatakan: “Keputusan terhadap para migran tersebut bertentangan dengan semua konvensi internasional dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, kemanusiaan, dan bertetangga. Keputusan ini tidak hanya gagal menyelesaikan masalah, tetapi juga memperburuknya. Kami telah menyampaikan keprihatinan kami kepada Pakistan.”
Sehari sebelumnya, kepala urusan pengungsi dan repatriasi di provinsi Nangarhar mengatakan bahwa sejak awal 2023, lebih dari 67.000 keluarga telah dipulangkan secara paksa ke Afghanistan melalui penyeberangan Torkham. (haninmazaya/arrahmah.id)