MOSKOW (Arrahmah.com) – Pengeboman oleh jet-jet tempur Rusia di Suriah merupakan kejahatan perang karena sejumlah besar warga sipil tewas dalam serangannya, ujar laporan Amnesti Internasional pada Rabu (23/12/2015) yang menyajikan bukti bahwa serangan udara Rusia telah melanggar hukum kemanusiaan.
“Serangan udara Rusia di Suriah telah menewaskan ratusan warga sipil dan menyebabkan kerusakan besar di daerah pemukiman, menyerang rumah, Masjid dan pasar yang ramai, serta fasilitas medis, dalam serangan yang menunjukkan bukti pelanggaran hukum internasional,” ujar laporan Amnesti Internasional seperti dilansir Reuters.
Namun seperti biasa, Rusia menolak laporan tersebut dan mengatakan bahwa laporan tersebut bias dan hanya berisi klaim yang tidak memiliki dasar, ujar Kementerian Pertahanan Rusia merespon laporan Amnesti Internasional.
Departemen Pertahanan Rusia menyebut laporan Amnesti sebagai “klise basi” dan “informasi palsu”, menurut pernyataan juru bicara Pertahanan Igor Konashenkov dalam konferensi pers.
Dia juga membantah tudingan badan-badan hak asasi manusia yang mengatakan bahwa Rusia menggunakan bom cluster dalam serangannya di Suriah.
Rusia memulai kampanye udaranya di Suriah pada 30 September untuk menopang rezim Nushairiyah pimpinan Bashar Asad yang hampir runtuh.
Amnesti mengatakan serangan udara Rusia sejak akhir September sampai akhir November tahun ini telah membunuh sedikitnya 200 warga sipil. Laporan Amnesti difokuskan pada enam serangan di Homs, Idlib dan Aleppo dan didasarkan pada wawancara dengan saksi dan korban serta pada bukti video dan gambar yang ditunjukkan setelah serangan.
Serangan Rusia sering menargetkan fasilitas sipil, memukul daerah pemukiman tanpa target militer jelas dan bahkan menghantam fasilitas medis, ujar Philip Luther, Direktur Amnesti Internasional untuk Timur Tengah dan Afrika Utara. (haninmazaya/arrahmah.com)