KABUL (Arrahmah.id) – Amir Imarah Islam Afghanistan, Mawlawi Hibatullah Akhundzada, telah mengeluarkan keputusan yang mewajibkan seluruh pegawai negeri untuk melaksanakan salat lima waktu secara berjamaah.
“Siapapun yang lalai menghadiri shalat berjamaah tanpa alasan yang sah akan dihukum,” kata Akhundzada dalam dekrit yang dikeluarkan pada Kamis (8/8/2024), seperti dilansir saluran Telegram Doam.
Pernyataan lebih lanjut mengarahkan Kementerian Undangan dan Bimbingan untuk menegakkan hukuman berdasarkan Fiqih Hanafi.
Akhundzada menekankan bahwa semua pegawai dan pejabat pemerintah harus melaksanakan salat lima waktu tepat waktu. (haninmazaya/arrahmah.id)