KABUL (Arrahmah.id) – Mahkamah Agung mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa berdasarkan keputusan pemimpin Imarah Islam Afghanistan (IIA) untuk menyambut Idul Adha, 2.178 narapidana telah dibebaskan.
Menurut pernyataan tersebut, setidaknya 489 narapidana lainnya mendapat pengurangan hukuman.
Tolo News mewawancarai sejumlah narapidana yang dibebaskan sebagai bentuk penghormatan untuk Idul Adha.
“Pesan saya kepada mereka yang melakukan kesalahan adalah untuk tidak melakukannya lagi. Imarah Islam dan pemerintahan Islam sudah ada sekarang,” kata Zubair, seorang mantan narapidana di Paktia.
“Saya dipenjara karena melakukan kejahatan. Saya dijatuhi hukuman penjara oleh sistem peradilan, saya menghabiskan 9 bulan sekarang saya dibebaskan berdasarkan keputusan pemimpin Imarah Islam dan saya senang,” kata Sediqullah, mantan narapidana di Uruzgan.
Mohammad Qassim Riaz, wakil kepala Departemen Informasi dan Kebudayaan Helmand, mengatakan bahwa 118 narapidana dibebaskan pada Senin (26/6/2023) dari penjara-penjara provinsi.
“Kemarin (Senin), dari penjara pusat Helmand dan penjara-penjara distrik, 118 narapidana dibebaskan berdasarkan keputusan Imarah Islam,” katanya.
Sementara itu, seorang pejabat di pengadilan provinsi Kandahar, Fazullah Asim, mengatakan bahwa beberapa narapidana yang dibebaskan ini dihukum dengan hukuman cambuk selain menjalani hukuman penjara.
“Dalam kelompok ini, ada beberapa orang yang dihukum antara 30, 35 hingga 39 kali cambukan selain hukuman penjara,” katanya. (haninmazaya/arrahmah.id)