JAKARTA (Arrahmah.com) – Dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana secara kumulatif Amir Abdillah, dituntut Jaksa Penuntut Umum 10 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa pada sidang kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya pada Senin siang (24/5).
Sidang yang mendakwa Amir Abdillah telah melindungi pelaku teror peledakan Hotel Ritz Carlton dan JW Marriot pada Juli 2009 lalu itu, berlangsung tertib dan aman, serta ramai dikunjungi .
Amir Abdillah didakwa secara berlapis dengan pasal 15 jo pasal 6, pasal 15 jo pasal 7, pasal 15 jo pasal 9, pasal 13 huruf b, dan pasal 13 huruf c dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam pembacaannya Jaksa Penuntut Umum Kiki Ahmad Yani meminta terdakwa dituntut 10 tahun. “Meminta agar hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Abdillah dengan pidana penjara selama sepuluh tahun, dengan ketentuan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara,” ujarnya, kepada Majelis Hakim yang diketuai Ida Bagus Dwiyantara.
Hal-hal yang memberatkan Abdillah adalah perbuatannya sangat meresahkan masyarakat dan secara nyata telah menghalangi aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dia adalah penyewa rumah yang digunakan sebagai rumah perlindungan jaringan teroris yang mengebom Hotel Marriot dan Ritz Carlton pada 17 Juli 2009.
Sedangkan hal-hal yang meringankan meringankan terdakwa adalah terdakwa telah berlaku sopan, mengakui terus terang perbuatannya di depan persidangan. Terdakwa juga belum pernah dihukum, masih muda, dan mempunyai tanggungan keluarga.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Amir Abdillah dianggap terlibat langsung dengan proses peledakan hotel Ritz Carlton dan JW Marriot yang dilakukan oleh Nurdin M Top, Syaifudin Zuhri, dan Syahrir, serta dianggap menyembunyikan mereka.
Amir Abdillah sendiri merasa ikhlas dan menerima setiap ketentuan Allah yang mengiringinya. ”Saya terima saja, apa yang sudah ditentukan Allah, insya Allah saya ikhlas,” tandasnya. (hidayatullah/arrahmah.com)