JAKARTA (Arrahmah.com) – Mantan Ketua MPR tahun 1999 hingga 2004, Amien Rais beserta sejumlah tokoh seperti Abdullah Hehamahua, Busyro Muqoddas, serta Neno Warisman membentuk Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) atas kasus kematian enam laskar FPI.
Tim yang beranggotakan 18 orang tersebut menegaskan akan melakukan advokasi hukum dan HAM berkelanjutan terhadap kasus penembakan enam laskar FPI.
Salah seorang anggota TP3, Marwan Batubara menuturkan, pendampingan tersebut dilakukan agar peristiwa ini dapat terungkap dengan jelas dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
“TP3 melakukan langkah-langkah advokasi setelah mengamati secara cermat sikap, kebijakan, dan penanganan kasus oleh Pemerintah dan Komnas HAM yang kami nilai jauh dari harapan dan justru cenderung berlawanan dengan kondisi yang objektif,” tururnya pada Kamis (21/1/2021) di Atlet Century Park, Senayan, Jakarta Pusat.
TP3 juga menduga bahwa penembakan tersebut telah direncanakan jauh-jauh hari sebelumnya, dan menilai pihak kepolisian telah melampaui kewenangannya.
“Kami meyakini yang terjadi adalah pembunuhan dan pembantaian yang patut diduga telah direncanakan sebelumnya. Sebaliknya, TP3 menilai, apa pun alasannya, tindakan aparat polisi tersebut sudah melampaui batas dan di luar kewenangan, menggunakan cara-cara kekerasan di luar prosedur hukum dan keadilan atau extrajudicial killing,” imbuh Marwan.
Lebih lanjut, Marwan menjelaskan bahwa tindakan brutal polisi terhadap enam laskar FPI merupakan penghinaan terhadap proses hukum dan pengingkaran atas azas praduga tidak bersalah dalam pengadian keadilan. Oleh karenanya, mereka mengutuk dan mengecam keras pelaku pembunuhan, termasuk para atasannya.
“TP3 menuntut pelakunya diproses secara adil dan transparan. Selain itu sebagai pemimpin pemerintahan, TP3 meminta pertanggungjawaban Presiden Jokowi atas tindakan sewenang-wenang dalam kasus pembunuhan tersebut,” pungkasnya.