JAKARTA (Arrahmah.com) – Washington meminta klarifikasi pemberian hukuman terhadap pelaku kekerasan TNI di Papua yang sempat tersebar di internet dalam format video. Rabu (24/11/2010) Duta Besar Amerika meminta penjelasan hal tersebut kepada Menteri Pertahanan dan Panglima TNI.
“Mereka perlukan informasi ini untuk menjelaskan pada Washington,” ujar Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro, kepada wartawan seusai menemui duta besar itu di gedung Kementerian Pertahanan, Rabu (24/11). Seperti diketahui, Pengadilan Militer III-19 Jayapura memvonis hukuman 7-5 bulan penjara kepada empat anggota TNI yang terlibat kasus video penganiayaan terhadap sejumlah warga Papua di Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya.
Purnomo menjelaskan, dalam pengambilan keputusan itu, majelis hakim dari Mahakamah Militer tidak mendapatkan intervensi dari pihak manapun. Keputusan tersebut diambil berdasarkan empat alasan. Pertama, tindakan kekerasan itu bukan perintah dari komandan ataupun satuan, sehingga bukan sesuatu yang sistemik.
Kedua, tindakan tersebut masuk dalam kategori tindakan indisipliner, bukan dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Ketiga, tidak ada saksi yang menyaksikan kejadian tersebut. “Saksi utama hanya dari video itu,” katanya.
Dalam pertemuan itu, dijelaskan pula tentang video kedua yang menunjukan adanya kekerasan terhadap warga Papua terutama pada bagian kotekanya. “Kita sudah cek ke Mabes TNI dan pihak terkait, ini dua gambar yang berbeda,” ujar Purnomo.
Gambar tersebut tidak ada kaitannya dengan video yang pelakunya sudah mendapatkan vonis tersebut. Pakar Teknologi Informasi, Roy Suryo, sudah memastikan hal tersebut. “Kita tidak tahu diambilnya dimana. yang melakukan itu tidak jelas apakah itu oleh militer atau bukan, seragamnya tidak jelas,” kata Purnomo.
Namun, jika pihak Amerika mempunyai data-data atau informasi baru, pihaknya menerima masukan apapun. Sampai saat ini pihaknya terus melakukan penyeledikan apakah video kedua itu merupakan rekayasa atau benar-benar dilakukan oleh prajurit TNI. (rep/arrahmah.com)