JAKARTA (Arrahmah.com) – Vonis 15 tahun penjara terhadap Amir Jama’ah Anshorut Tauhid Ustadz Abu Bakar Ba’asyir –fakkallahu asrah- membuktikan kebenaran adanya campur tangan Amerika Serikat terhadap proses Kasasi yang diajukan Ustadz Abu bakar Ba’asyir hafizhahullah.
“Menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, di Gedung MA, Jakarta, Senin, (27 /2).
Putusan ini diputuskan secara bulat pada 27 Februari 2012 oleh Ketua Majelis Djoko Sarwoko, dengan anggota Mansur Kartayasa dan Andi Samsan Nganro.
Menurut Mahkamah, Pengadilan Tinggi hanya mempertimbangkan delik materil, sedangkan tindak pidana teroris merupakan tindak pidana formil, sehingga tidak perlu dibuktikan adanya akibat dari tindakan itu.
Awalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir bersalah melakukan tindak pindana terorisme dan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara pada 16 Juni 2011 lalu.
Namun putusan ini dikurangi menjadi 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 7 Juli 2011.Kemudian Ustadz Abu melalui Tim Pengacara Muslim mengajukan kasasi ke MA pada November 2011.
SMS Ustadz Abu kepada ustadz Hasyim: “Saya menolak vonis banding 9 tahun itu. Saya dizalimi, dihukum karena saya menjalankan syariat agama Islam. Pengacara saya akan melakukan kasasi atas vonis banding yang zalim ini.” (bilal/arrahmah.com)
JAKARTA (Arrahmah.com) – Vonis 15 tahun penjara terhadap Amir Jama’ah Anshorut Tauhid Ustadz Abu Bakar Ba’asyir –fakkallahu asrah- membuktikan kebenaran adanya campur tangan Amerika Serikat terhadap proses Kasasi yang diajukan Ustadz Abu bakar Ba’asyir hafizhahullah.
“Menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, di Gedung MA, Jakarta, Senin, (27 /2).
Putusan ini diputuskan secara bulat pada 27 Februari 2012 oleh Ketua Majelis Djoko Sarwoko, dengan anggota Mansur Kartayasa dan Andi Samsan Nganro.
Menurut Mahkamah, Pengadilan Tinggi hanya mempertimbangkan delik materil, sedangkan tindak pidana teroris merupakan tindak pidana formil, sehingga tidak perlu dibuktikan adanya akibat dari tindakan itu.
Awalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir bersalah melakukan tindak pindana terorisme dan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara pada 16 Juni 2011 lalu.
Namun putusan ini dikurangi menjadi 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 7 Juli 2011.Kemudian Ustadz Abu melalui Tim Pengacara Muslim mengajukan kasasi ke MA pada November 2011.
SMS Ustadz Abu kepada ustadz Hasyim: “Saya menolak vonis banding 9 tahun itu. Saya dizalimi, dihukum karena saya menjalankan syariat agama Islam. Pengacara saya akan melakukan kasasi atas vonis banding yang zalim ini.” (bilal/arrahmah.com)