JAKARTA (Arrahmah.com) – Aman Abdurrahman divonis dengan hukuman mati. Aman dinyatakan terbukti menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia termasuk bom Thamrin pada 2016. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” ujar hakim ketua Akhmad Jaini membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018), lansir Detik.com.
Menurut majelis hakim, Aman Abdurrahman terbukti menggerakkan teror bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016; bom Thamrin pada Januari 2016; bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017; penusukan polisi di Sumut tanggal 25 Juni 2017 serta penembakan polisi di Bima pada 11 September 2017.
Aman–sebagaimana fakta dalam surat tuntutan– diposisikan para pengikutnya sebagai rujukan ilmu. Aman menyebarkan pengaruh lewat anjuran langsung, buku Seri Materi Tauhid, situs internet dan rekaman audio.
Majelis hakim menilai Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Aman Abdurrahman sendiri mengatakan bahwa dirinya menolak mengajukan banding atas vonis mati yang disampaikan majelis hakim.
“Saya tidak ada banding,” ujar Aman, singkat usai Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini membacakan putusan.
Berbeda dengan Aman, kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
(ameera/arrahmah.com)