YOGYAKARTA (Arrahmah.com) – Pada Sabtu (2/5/2015), Masjid An-Nur kehilangan srikandi muallafnya, Ukhtina Eka Mayasari (27). Ia ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tertutup sajadah.
Maya, demikian sapaan akrabnya, adalah gadis asal Rau lulusan D3 Bahasa Inggris UGM 2005, yang berdagang makanan kaki lima. Detik.com melansir, almarhumah menjadi korban pembunuhan disertai penganiayaan dan pemerkosaan di tempat kos-nya Jalan Janti 62 Karang Jambe Banguntapan Bantul, Yogyakarta, pada Sabtu (2 Mei 2015) petang.
Korban sehari-hari membuka warung makan angkringan di kios di Dusun Karangjambe RT 01 Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Bantul. Tepatnya di sebelah barat fly over Janti dari arah Jl Gedongkuning.
Adik korban, Fandi Indrajaya menemukan kakaknya berada di kamar tidur dengan posisi terlentang dengan wajah tertutup sajadah. Selain itu ditemukan luka lebam di wajah dan ada bekas darah di hingga kaki bagian bawah.
Guna mengusut pembunuhan itu, petugas dari Polsek Banguntapan dan Polres Bantul melakukan olah TKP dan mengumpulkan berbagai keterangan.
Almarhumah Eka, muallaf mandiri
Saat diketahui masuk Islam beberapa tahun lalu, almarhumah Maya dibuang dan diasingkan oleh orang tuanya dan akhirnya ditampung warga Pedak, Bantul. Sejak itu dia hidup secara mandiri dan bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Demikian dilaporkan Salam Online, Senin (5/5).
Menurut Hanny Kristanto, Pendiri Muallaf Center, sejak menjadi muallaf, Maya dikenal sebagai srikandi Madjid An-Nur yang mengkhidmatkan hidupnya untuk selalu bertadarus sosial, menjadikan hidupnya untuk selalu bermanfaat bagi sekitarnya.
Maya juga mengajar di Taman Pendidikan Al-Qur’an di Masjid An-Nur. Ia sering memasak, menyiapkan makanan untuk anggota ‘Hamka Darwis’ tiap ada acara. Almarhumah sendiri Bersyahadat bersama Hamka Darwis, dishalatkan dan dimakamkan juga oleh keluarga besar Hamka Darwis.
Pernah beberapa tahun lalu sebuah virus menyerang struktur tulang belakangnya yang mengakibatkan dia lumpuh total selama lebih dari satu tahun.
Alhamdulillah, “mukjizat” dari Allah Subhanahu Wa Ta’akla, walaupun dua ruas tulang belakangnya hilang, dia kembali bisa berjalan (yang menurut dokter secara medis hal itu sesuatu hal yang sangat tidak mungkin).
Maya memilih hidup bermartabat dalam kesederhanaan daripada melakukan yang batil demi kemudahan hidup. Ia berjualan angkringan dan menabung sedikit demi sedikit sampai akhirnya tahun lalu membeli tanah dekat dengan masjid. Ia beli dari saudara seimannya: Ibnu Sabar. Cita-cita semasa hidupnya adalah membangun rumah di atas tanah yang dibelinya itu. Belum tercapai cita-citanya membangun rumah di dekat masjid… إِنَّا لِلّهِ وَإِنَّـا إِلَيْهِ رَاجِعونَ
Di akhir hidupnya, Maya istiqomah
Semua cita-cita Maya diakhiri dengan peristiwa yang sangat tragis. Eka Mayasari Sabtu (2/5) petang ditemukan meninggal, dibunuh secara biadab, oleh orang yang sampai sekarang belum diketahui, sebagaimana dilansir Salam Online, Senin (4/5).
Sebelum terjadi pembunuhan, Maya sempat menghubungi Fandi, adiknya, untuk menjemputnya. Namun Fandi ketiduran dan baru datang pukul 17.30 dan menemukan kakaknya sudah meninggal dunia.
Sampai akhir hayatnya Eka Mayasari tetap istiqomah sebagai muallaf Muslimah.
Jenazah Maya setelah selesai diotopsi, disemayamkan dirumah Dewan Syuro Hamka Darwis Faisal di Pedak, Rt 14 Rw 6 Karang Bendo, Banguntapan, Bantul, pada Ahad (3/5) pukul 13.00 WIB. Dan dimakamkan di pemakaman Karang bendo Pedak, Ahad pukul 14.00 WIB.
Semoga almarhumah Maya merasakan janji Allah subhanahu wata’ala sesuai dengan yang diriwayatkan dari Sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ فَأَنْزَلَهَا بِالنَّاسِ لَمْ تُسَدَّ فَاقَتُهُ ، وَمَنْ أَنْزَلَهَا بِاللهِ أَوْشَكَ اللهُ لَهُ بِالْغِنَى: إِمَّا بِمَوْتٍ عَاجِلٍ أَوْ غِنًى عَاجِلٍ.
“Barang siapa yang ditimpa suatu kesulitan lalu ia mengadukannya kepada manusia, maka tidak akan tertutup kefakirannya. Dan barangsiapa yang mengadukan kesulitannya itu kepada Allah, maka Allah akan memberikannya salah satu di antara dua kecukupan: ‘kematian yang cepat’ atau ‘kecukupan yang cepat’.” (H.R. Abu Daud no. 1645).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
“Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang Muslim.”(HR. Tirmidzi no.1395 dan An Nasai 7:82).
Dosa pembunuh Maya dan hukumannya
Dari Buraidah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Dosa membunuh seorang mukmin lebih besar daripada hancurnya dunia’.”
Perumpamaan terhadap seorang pembunuh adalah: “…barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya…” (QS Al-Maidah: 32).
Bagaimana mungkin kalau seseorang membunuh orang lain tanpa dibenarkan syariah dapat diganti dengan hukuman penjara 5-9 tahun, sementara orang yang dibunuhnya sudah meninggal. Malah yang seperti itulah melanggar HAM, karena tidak berimbang antara perbuatan jahat yang dilakukannya dengan hukuman terhadapnya.
Seseorang yang meninggal karena dibunuh maka dalam Hukum Islam pelakunya harus dikenakan sanksi Qishash. Sebab, jika seseorang meninggal dunia karena dibunuh, jelas ini adalah bentuk pembunuhan yang disengaja, direncanakan, ada motif dan menggunakan alat pembunuh yang sudah disiapkan oleh pelakunya.
Hukuman duniawi terhadap seorang pembunuh dalam Islam sangatlah berat, yaitu dibunuh balik sebagai hukuman qishash ke atasnya.
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih,” (QS Al-Baqarah: 178).
Hukuman ukhrawi-nya adalah dilemparkan ke dalam neraka oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pada suatu masa nanti, sesuai dengan firman-Nya: “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya,” (QS An-Nisa’: 93).
Innalillaahi wa Innaa ilaihi raaji’uun. Allahummaghfirlaha warhamha wa’afiha wa’fu ‘anha…
(adibahasan/arrahmah.com)