CIREBON (Arrahmah.com) – Aliansi masyarakat nahi munkar (Almanar) kembali melakukan amaliyah nahi munkar yaitu menggrebeg rumah penjual minuman beralkohol alias minuman keras (miras) yang sudah berulangkali dirazia aparat kepolisian di Jalan Menara Suradinaya Utara Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, Rabu (23/3/2016).
Abu Ibrahim melaporkan, setibanya dilokasi yang letaknya tidak begitu jauh dari Mapolsek Utara Barat / UtBar Kota Cirebon, laskar berbaris didepan halaman rumah penjual miras, sedangkan tim Dakwah segera mendekati si pemilik rumah dan menasihati agar segera bertaubat atas kesalahanya, sementara tim penggeledah langsung menyusuri rumah guna mencari miras yang disembunyikan sipemilik rumah.
Alhasil ribuan botol miras dari berbagai merk ditemukan di lantai 2 rumah. Semua miras yang ditemukan dikeluarkan dari dalam rumah dan ditumpahkan dengan cara membuka tutup botol nya.
Setelah itu semua botol miras diangkut keatas mobil, seluruh laskar mengawal barang bukti miras tersebut ke Mapolsek Utara Barat Cirebon Kota. Aksi Almanar berjalan tertib dan aman.
Ustadz Andi Mulya Kordinator Lapangan aksi ini mengatakan dengan Perda yang sudah ada saja para penjual miras masih banyak yang eksis. mereka tidak takut dengan hukum yang berlaku sekarang.
“Anak anak, generasi muda Islam Cirebon dirusak oleh miras, yang diuntungkan bandar mirasnya, siapa lagi kalo bukan China,” katanya.
Sementara orator Almanar, Abu Usamah mengimbau kepada Pemkot Cirebon untuk menggganti Perda minuman beralkohol.
“Kepada Pemkot dan DPRD Kota Cirebon: rubahlah undang – undang miras yang ada sekarang (Perda: Pelarangan Peredaran Penjualan & Konsumsi Minuman Beralkohol No:4 Tahun 2013) ganti dengan aturan/ hukum Khomer yang terdapat didalam Kitab Suci Al Qur’an dan Hadits Nabi Shallalahu alaihi wa sallam, bila kalian ingin selamat didunia & diakhirat kelak,” tegasnya.
Almanar terdiri dari gabungan elemen Islam diantaranya: Jamaah Anshorusy Syariah, Gardah, FPI, Majelis Mujahidin, Gapas, Gerakan Muslim Cirebon, FKAM, Forum Remaja Islam/ FORIS.
(azmuttaqin/arrahmah.com)