KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir pada Sabtu (2/6/2012) menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hiudp terhadap mantan diktator Mesir yang terguling, Husni Laa Mubarak, dan mantan mentri dalam negeri Habib Al-Adili dalam perkara pembunuhan terhadap para demonstran sipil saat pecah revolusi 25 Januari 2011.
Di sisi lain, Pengadilan Mesir membebaskan Husni Laa Mubarak, kedua anak laki-lakinya dan seorang pejabat tinggi yang juga anggota Partai Buruh, Husain Salim, dalam perkara memperkaya diri dengan uang negara. Seluruh pejabat tinggi departemen dalam negeri juga dibebaskan dari tuduhan terlibat dalam pembunuhan terhadap para demonstran sipil.
Begitu vonis selesai dibacakan oleh ketua majlis hakim, terjadi keributan di ruangan persidangan. Keluarga para korban yang terbunuh dalam demonstrasi dan para pembela hukumnya berteriak menyatakan penolakan terhadap vonis dan menuntut pembersihan pemerintah dari semua pihak yang terlibat dalam pembunuhan terhadap para demonstran.
Para pengunjung, keluarga korban, dan penasehat hukum mereka terlibat baku pukul dengan polisi yang mengamankan persidangan. Di luar gedung pengadilan, massa rakyat meluapkan kemarahannya atas vonis tersebut dengan melakukan demonstrasi dan baku hantam dengan aparat kepolisian yang berjumlah lebih dari 4000 polisi.
Para pengamat politik dan pakar hukum mengkritik keras vonis bebas yang ditetapkan oleh pengadilan terhadap seluruh pejabat departemen dalam negeri. Padahal mereka jelas mendalangi pembunuhan terhadap para demonstran di Tahriq Square dan tempat-tempat lain saat meletus revolusi damai rakyat Mesir pada 25 Januari 2011.
(muhib almajdi/arrahmah.com)