BANDA ACEH (Arrahmah.com) – Kelompok aliran sesat “Milata Abraham” sempat berkembang di Aceh. Aktivitas aliran sesat itu diyakini masyarakat berkembang sejak 2005 atau setelah Aceh diguncang bencana maha dahsyat berupa gempa dan tsunami pada 26 Desember 2004, mengakibatkan korban jiwa tidak kurang dari 200 ribu orang meninggal dunia dan hilang.
Pascabencana alam itu pula, Aceh menjadi perhatian dunia terutama untuk misi-misi kemanusiaan guna membantu korban dan memulihkan kembali Aceh dari kehancuran akibat bencana alam tersebut. Aceh pascatsunami terbuka luas, tidak ada perbedaan warna kulit, bangsa, agama dan latarbelakang. Semua datang meski awalnya untuk sebuah misi kemanusiaan.
Puncaknya, pada 31 Maret 2011, jajaran kepolisian Polresta Banda Aceh mengamankan tiga orang pentolan “Milata Abraham” yang berinisial ZN, WS, SD, di kawasan Peurada Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh. Ketiganya diamankan polisi saat berada di rumah geuchik (kepala desa) setempat guna menghindari amuk massa, setelah sbelumnya mereka dimintai keterangan olah aparat desa tersebut terkait ajaran yang mereka sebarkan.
Hukum
Wakil Wali Kota Banda Aceh Illiza yang datang bersama ratusan orang ke Mapolresta menuntut kepolisian agar tidak melepas tiga penyebar ajaran sesat yang diamankan petugas. Ia juga meminta polisi menindak mereka yang menyebarkan ajaran sesat sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mengharapkan kepada Kapolresta agar tidak melepas ketiga pelaku yang melakukan penyebaran aliran sesat ini,” ujar Illiza Saaduddin Djamal. Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2011 tentang pengawasan dan penindakan pelaku penyebar aliran sesat.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada tempat di Kota Banda Aceh bagi penyebar ajaran sesat maupun pengikutnya. Semua mereka yang terlibat harus diproses secara hukum,” tegas Illiza.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Armensyah Thay mengatakan, secara pribadi dirinya ingin menindak tegas dan menghukum para penyebar ajaran sesat. “Tapi, jabatan saya sebagai penegak hukum dan tidak bisa mengambil keputusan dulu sebelum menyelidiki kasus ini. Untuk sementara, ketiganya ditahan demi keamanan mereka,” kata Kapolresta. (ant/arrahmah.com)