JAKARTA (Arrahmah.id) – Aliran duit hasil penjualan narkoba jaringan Fredy Pratama ternyata tidak berputar terlalu jauh. Berdasarkan ungkapan Bareskrim Polri, uang penjualan narkoba Fredy Pratama ternyata dikirim ke rekening orang tuanya.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, uang tersebut dipakai untuk mengembangkan bisnis karaoke hingga hotel. Namun terkait nominal, Mukti tidak menjabarkan secara gamblang.
“Dia (Fredy) menyampaikan melalui bapaknya, digunakan untuk usaha-usaha tempat karaoke, hotel, restoran, dan sebagainya,” tutur Mukti kepada wartawan, Sabtu (16/9).
Dalam kasus gembong narkoba ini, penyidik juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta akan memproses ayah Fredy Pratama.
“Juga tanah-tanah yang dibeli bapaknya sebagai aset pencucian uang Fredy Pratama terhadap uang uang tersebut, dan bapaknya juga sudah kami proses,” kata Mukti.
Bareskrim Polri sebelumnya telah mengungkap kasus kejahatan narkotika lintas negara jaringan kriminal berkelas kakap, termasuk Fredy Pratama yang kini masih buron.
Bareskrim Polri pun telah mengeluarkan red notice untuk memburu tersangka Fredy Pratama.
(ameera/arrahmah.id)