Armnews – Rapat Koordinasi Badan Koordinasi Pengawas Aliran dan Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Pusat, Rabu (7/11), merekomendasikan pelarangan aliran dan ajaran Al Qiyadah Al Islamiyah di seluruh Indonesia.
“Kami rerekomendasikan pelarangan aliran dan ajaran Al Qiyadah Al Islamiyah di seluruh wilayah Republik Indonesia,” kata Jaksa Agung Muda Intelejen, Wisnu Subroto setelah rapat tersebut di Kejaksaan Agung.
Selain merekomendasikan pelarangan, Bakor Pakem Pusat juga mengimbau Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk terus meneliti aliran dan ajaran yang berkembang di masyarakat yang menyimpang dari aqidah dan syariah.
Selain itu, Rakor juga merekomendasikan agar Menteri Agama dan segenap pimpinan organisasi massa untuk meningkatkan pembinaan umat. “Kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis atau melanggar hukum,” kata Wisnu menambahkan.
Rakor Pakem juga mendesak agar masyarakat menyerahkan penyelesaian segala permasalahan terkait aliran dan ajaran kepada aparatur yang berwenang.
Rapat Koordinasi itu dibuka langsung oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji dan berlangsung secara tertutup. Rapat juga dihadiri oleh seluruh elemen Pakem Pusat, antara lain dari Kejaksaan Agung, Polri, Badan Intelijen Negara, Departemen Agama, dan Majelis Ulama Indonesia.
Lebih lanjut Wisnu sebagaimana dikutip dari tempointeraktif.com menjelaskan, rapat berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 13.00 WIB.
Penetapan Al Qiyadah sebagai aliran sesat, kata dia, berdasarkan sepuluh kriteria aliran sesat yang ditetapkan dalam Rapat Kerja Nasional MUI, yakni aliran tersebut mengingkari Rukun Iman dan Rukun Islam, meyakini dan mengikuti akidah tidak sesuai Alquran dan Sunnah, meyakini turunnya wahyu setelah Alquran, mengingkari otensitas dan kebenaran isi Alquran.
Selain itu, menafsirkan Alquran tidak berdasarkan kaidah tafsir, mengingkari kedudukan Hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam, menghina atau melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul, mengingkari Nabi Muhammad sebagai rasul terakhir, mengubah, menambah, mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah dan mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syariah.
Bagi mereka yang melakukan penyebaran aliran ini, kata dia, akan dijerat Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama. Dia menyatakan, segala atribut yang berkaitan dengan Al Qiyadah, seperti buku-buku yang pernah ditulis dan diterbitkan Mushaddeq akan ditarik dan dimusnahkan dari peredaran.
Sumber: Hidayatullah