JAKARTA (Arrahmah.com) – Aliansi Ulama Madura mendatangi Komisi III DPR RI meminta agar Habib Rizieq Syihab dibebaskan tanpa syarat.
“Agar Komisi III mengawasi serta mengawal proses hukum tersebut, demi keadilan di masyarakat sesuai kewenangan komisi III,” kata Sekjen Aliansi Ulama Madura, KH. Fadholi Mohammad Ruham, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021), lansir RMOL.
Menurut KH Fadholi, vonis empat tahun penjara dan atau dua tahun pasca putusan kasasi, sangat tidak tepat dan menyalahi prinsip keadilan bagi Habib Rizieq Shihab.
“Kami memohon kepada komisi III DPR RI agar mengusahakan HRS dibebaskan tanpa syarat,” ujarnya.
Vonis tersebut, lanjutnya, menjadi kurang tepat dan menyalahi prinsip keadilan yang sarat akan kepentingan politik.
Ulama asal Pamekasan itu juga mengutip salah satu ayat dalam Surah Al-Maidah yang maknanya janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, lalu mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.
Pada kesempatan itu, Aliansi Ulama Madura juga menyerahkan dua pucuk surat kepada pimpinan Komisi III DPR.
Surat itu diserahkan oleh Ketua Aliansi Ulama Madura KH Ali Karrar Shinhaji kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Romo HR Muhammad Syafi’i mengapresiasi langkah yang dilakukan para ulama dari Aliansi Ulama Madura tersebut.
“Orang mengira ulama hanya bisa bisa baca kitab, ternyata gerakannya sudah dilakukan sesuai skema dan cara-cara konstitusional,” tandas Syafi’i.
(ameera/arrahmah.com)