MAJALENGKA (Arrahmah.com) – Aliansi Tokoh Umat Islam Majalengka menolak keras terbitnya Perppu No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017. Alasannya, terbitnya Perppu tersebut akan membuka era baru rezim otoriter.
Menurut sesepuh Aliansi, H Ade Firdaus SE, MM, setidaknya, ada tiga hal penting yang akan membuka era baru rezim otoritarian tersebut. Pertama, dengan sewenang-wenang pemerintah dapat membubarkan Ormas yang secara subyektif dianggap bertentangan dengan Pancasila, tanpa melalui proses peradilan (Pasal 61).
“Dalam konteks ini, pemerintah dapat bertindak secara sepihak dalam menilai, menuduh, dan menindak Ormas, tanpa ada ruang bagi Ormas itu untuk membela dirimembuktikan tuduhan yang disampaikan,” kata mantan Anggota DPR tersebut saat membacakan pernyataan sikap Aliansi Tokoh Umat Islam Majalengka di depan para wartawan, Sabtu malam (15/7/2017) di kediamannya, lapor Abu Ziad.
Kedua, lanjut dia, adanya ketentuan-ketentuan yang bersifat karet seperti larangan melakukan tindakan permusuhan terhadap SARA (Pasal 59-3) dan penyebaran paham lain yang dianggap bakal mengganggu Pancasila dan UUD 1945 (pasal 59-4) berpotensi dimaknai secara sepihak untuk menindas pihak lain.
Ketiga, adanya ketentuan pemidanaan terhadap anggota dan pengurus Ormas (Pasal 82-a), menunjukkan Perppu tersebut menganut prinsip kejahatan asosiasi dalam mengadili pikiran dan keyakinan, sesuatu yang selama ini justru ditolak.
Berdasarkan hal-hal di atas, maka masyarakat, jelas Ade, semakin mendapatkan bukti bahwa rezim yang berkuasa saat ini adalah rezim represif yang anti pada Islam.
Buktinya, tambah dia, setelah sebelumnya melakukan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis, bahkan di antaranya ada yang masih ditahan hingga sekarang, lalu melakukan pencekalan terhadap para da’i, pembatasan terhadap seruan-seruan dakwah, pembubaran atau penghalangan terhadap kegiatan dakwah di sejumlah tempat, kini pemerintah justru menerbitkan Perppu represif (sewenang-wenang) yang diarahkan untuk membubarkan Ormas Islam.
“Oleh karena itu kami mendorong dan mengajak kepada semua pihak baik anggota DPR, tokoh, ulama, Ormas, umat Islam, dan seluruh kekuatan rakyat untuk bersatu mengerahkan segenap kekuatan menghentikan sikap represif rezim penguasa saat ini. Tanpa terpancing untuk melakukan tindak kekerasan,” ujarnya.
Aliansi Tokoh Umat Islam Majalengka terdiri dari perwakilan PD Persis Majalengka, PD Pemuda Persis Majalengka, DPW FPI Majalengks, Mawil LPI Majalengka, , DPD II HTI Majalengka, PD MMI Majalengka, Korwil Tim Pembela Ulama Majalengka, Gema Pembebasan Majalengka, Komunitas Santri Kalong, Komunitas Monster Of Wadah Runtah, dan komunitas Urang Majalengka.
(azm/arrahmah.com)