JAKARTA (Arrahmah.id) – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Keamanan Siber untuk Rakyat (Akamsi) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang terletak di Jl. Medan Merdeka Barat No.9, RT.002/RW.003, Gambir, Jakarta Pusat.
Aksi yang digelar pada Rabu (10/7/2024) tersebut, bertujuan untuk memprotes kegagalan Kemenkominfo dalam menjaga dan melindungi data pribadi warga.
Para demonstran mendesak agar Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie mengundurkan diri dari jabatannya.
“Tuntutan kami di antaranya adalah, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi harus bertanggung jawab atas bobolnya PDNS 2 dengan mengundurkan diri,” ujar perwakilan aliansi sekaligus Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Nenden Sekar Arum.
Lebih lanjut, Nenden menjelaskan bahwa aksi yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB itu juga untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan Kemenkominfo yang merugikan dan melanggar hak-hak digital rakyat.
Adapun aksi ini diinisiasi oleh sejumlah organisasi yang tergabung di dalam aliansi, di antaranya Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Pers, Indonesian Corruption Watch (ICW), LBH Pers, Lokataru dan beberapa kelompok lainnya.
“Dalam aksi ini kami mengajak seluruh masyarakat dari kelompok apapun karena kita semua korban dari lemahnya perlindungan data,” kata Nenden.
Berikut 7 tuntutan yang dibawa oleh para demonstran dalam aksi hari ini:
- Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi harus bertanggung jawab atas bobolnya PDNS 2 dengan MENGUNDURKAN DIRI.
- Kementerian Memberikan notifikasi kepada publik soal data-data pribadi yang terungkap, termasuk kapan dan bagaimana serangan itu terjadi.
- Memastikan proses investigasi secara akuntabel, transparan, menyeluruh, tuntas, dan dipublikasikan secara berkala sehingga publik menerima informasi yang akurat.
- Memberikan ganti rugi kepada warga yang terdampak oleh bobolnya PDNS 2.
- Mengakhiri pembatasan dan pemblokiran informasi serta represi digital lainnya terkait pelanggaran hak asasi manusia di Papua.
- Memastikan independensi Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi.
- Membahas kembali RUU KKS (Keamanan dan Ketahanan Siber) dengan menjamin pelibatan secara bermakna masyarakat sipil.
Sebagaimana diketahui, PDNS 2 di Surabaya sempat mengalami gangguan akibat serangan siber yang memanfaatkan ransomeware brain chipher (brain 3.0) sejak Kamis (20/6).
Akibat serangan tersebut, sebanyak 210 instansi baik dari pusat maupun daerah kesulitan melakukan pelayanan.
Pemerintah pusat memastikan tidak bisa memulihkan data yang hilang akibat terdampak peretasan. Sejumlah layanan publik yang terganggu pun masih belum pulih sepenuhnya, dan masih dalam proses perbaikan secara bertahap hingga saat ini. (Rafa/arrahmah.id)