JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengacara Ibrahim Sungkar, Ali Fahrudin SH. dan Priyo Anshorie dari Tim Pembela Muslim (TPM) memprotes dengan keras Densus 88 saat peristiwa penangkapan Ibrahim. Demikian pula pada saat penggeledahan rumahnya dan penyitaan beberapa barang miliknya, Densus 88 telah berbuat tidak prosedural. Karena Densus 88 tidak menyertai surat penangkapan maupun penyitaan, juga tidak tangkap tangan terhadap Ibrahim.
Sehubungan dengan itu, Hariadi Nasution, Ketua Umum Pushami, mengomentari tentang beberapa tindakan yang tidak prosedural. Dalam tindak pidana tahap pertama ada pemanggilan 1 sampai ke 3. Bila dalam kurun waktu yang ditentukan orang yang dipanggil tersebut tidak datang, baru dilakukan pemanggilan paksa.Cara-cara kasar, kejam dan keji seperti itu yang mungkin dapat auranya, bahwa ini teroris, katanya kepada arrahmah.com
Dia lantas menjelaskan bahwa dalam UU terorisme tahun 2003, menggunakan data intelejen yang disahkan oleh pengadilan negeri setempat. Jadi polisi atau Densus 88 setelah mendapat data intelejen tentang seseorang yang diduga melakukan tindakan terorisme, itu mendatangi dahulu pengadilan negeri setempat, dimana terduga itu berdomisili. Setelah disahkan oleh pengadilan, minimal oleh wakil ketua pengadilan, maka baru aparat kepolsian bisa bertindak. “Kalau prosedur ini dijalankan oleh Densus gak ada yang mati bos,” tegas Hariadi.
Sebagaimana diketahui melalui banyak media masa, Densus 88 menangkap Ibrahim Sungkar Kamis pagi (16/5/2013), di Losari Rt 5 Rw 3 Semanggi, Pasar Kliwon.
Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) dalam laporan yang diterima redaksi arrahmah.com menyebutkan kronologi penagkapan, penggeledahan dan penyitaan tanpa prosedur itu.
Disebutkan bahwa, sekitar pukul 07.30 di perempatan Pasar Kliwon saat lampu menyala Merah, Ibrahim berhenti lalu didatangi 4 orang preman dengan membawa pistol yang ditodongkan kepada Ibrahim dan Nur Rahmah, isteri Ibrahim. Seketika itu NZ, anak Ibrahim menjerit menangis ketakutan ketika ayahnya ditodong kemudian dibawa ke mobil minibus hitam yang berjarak sekitar 10 meter di belakang kendaraan Ibrahim.
Sekitar pukul 10:00 puluhan aparat Densus 88 mendatangi rumah Ibrahim Sungkar. Nur Rahmah lalu menangis ketakutan karena banyaknya aparat bersenjata datang ke rumah kontrakannya. Kemudian dia meminta kepada Anies Prijo Anshorie SH dari TPM Jateng dan LUIS untuk mendampingi Penggeledahan dan Penyitaaan.
Penggeledahan dimulai dari pukul 10.30 hingga 12.15. Densus 88 menyita potassium, uang Rp 400.000,00, pisau potong, HP, dan pedang untuk menyembelih kambing. Hanya yang cukup aneh Nur Rahmah merasa kehilangan 20 kantong susu kambing dan 4 sisir pisang.
(azmuttaqin/arrahmah.com)