SURABAYA (Arrahmah.com) – Ustadz Alfian Tanjung, dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka (UHAMKA) yang didakwa kasus hate speech atau ujaran kebencian karena menuding sejumlah pihak terkait PKI hari ini, Rabu (6/9/2017),dinyatakan bebas.
Keputusan ini disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusan sela.
“Jadi memang hari ini ada putusan sela untuk terdakwa Alfian Tanjung. Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan eksepsi kuasa hukum,” kata Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono, Rabu (6/9/2017), sebagaimana dilansir Kumparan.
Sigit mengungkapkan, putusan bebas ini karena ada beberapa sebab.
“Ini ada beberapa kesalahan administratif. Yang pertama, kalau di dalam berkasnya itu, seharusnya sidangnya di PN Tanjung Perak karena kejadiannya di sana. Kesalahan keduanya, itu ada perbedaan waktu pada dakwaan. Poin dakwaan pertama dan kedua yang berbeda dalam menyebut waktu kejadian perkara. Dakwaan pertama menyebut kejadian berlangsung 26 Februari pukul 05.00 WIB, sementara dakwaan kedua pada 27 Februari pukul 05.32 WIB,” tutur Sigit.
Jadi, imbuh Sigit, dengan kesalahan dakwaan itu, Alfian Tanjung dinyatakan hakim bebas.
“Ya memang disarankan didakwa ulang dan sidangnya di PN Tanjung Perak. Kan terdakwanya juga tidak bisa ditahan di kasus yang dakwaannya dianggap tidak sah,” urai Sigit.
Sementara itu, menurut kuasa hukum Alfian, dari LBH Bang Japar, Juju Purwantoro yang dikonfirmasi, kliennya saat ini tengah dalam proses administrasi pembebasan dari Rutan Medaeng, Surabaya.
“Eksepsi kuasa hukum diterima, jadi harus bebas,” jelas Juju.
Juju mengungkapkan, Hakim menyatakan tegas kalau terdakwa harus dibebaskan. Alfian sendiri dilaporkan oleh seseorang karena ucapannya terkait PKI.
“Sebenarnya, dalam ceramah itu hanya mengingatkan akan bahaya komunis di Indonesia,” jelasnya.
(ameera/arrahmah.com)