JAKARTA (Arrahmah.com) – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) segera membebaskan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, pada pekan ini.
“Bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan yang diterima, Senin (4/1/2020).
Penasihat hukum Ustadz Abu Bakar Ba’asyir,, Achmad Mihdan membenarkan kabar pembebasan tersebut.
“Iya, karena masa tahanan ustadz Abu sudah habis,” ucapnya.
Achmad Mihdan menjelaskan, pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir ini berbeda dengan pembebasan yang sempat berhembus pada tahun 2019 lalu.
Pada Januari 2019 lalu, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, sempat akan dibebaskan oleh pemerintah setelah mendapatkan program asimilasi.
Namun rencana pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir urung terjadi, karena Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan saat itu, Wiranto mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan, pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.
“Kalau ini bukan karena program asimilasi dan sebagainya, memang murni masa tahanannya sudah habis,” tegasnya, lansir Tribunnews.
Sementara itu, pihak keluarga berharap tidak ada kerumunan untuk menyambut kedatangan Abu Bakar Ba’asyir di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo.
“Alhamdulillah. Saya sendiri belum mendapatkan kabar resmi. Harapannya tidak perlu ada kerumunan,” kata putra Abu Bakar Ba’asyir, Abdul Rochim, Senin (4/1/2021), lansir Detik.com.
Keluarga mengatakan usai bebas dari penjara, Abu Bakar Ba’asyir bakal pulang ke Ngruki, Sukoharjo. Pihak keluarga juga berencana untuk membatasi jumlah tamu di Ponpes Al-Mukmin, Ngruki.
(ameera/arrahmah.com)