LONDON (Arrahmah.com) – Mengutip laporan BBC UK pada Rabu (1/9/2014), Aktivis Muslim Inggris -Moazzam Begg- yang telah ditahan sejak 1 Maret lalu alhamdulillah dibebaskan kemarin pagi.
Atas rahmat Allah, mantan tahanan Guantanamo Bay keturunan Pakistan, Moazzam Begg dapat meninggalkan tahanan Belmarsh. Ia telah “ditahan-paksa” selama tujuh tahun disana setelah pengadilan Inggris menyalahkannya sebagai fasilitator “teroris” Suriah.
Tuntutan sepihak yang dikaitkan dengan membantu pendanaan dan pelatihan “teroris” Suriah itu dijatuhkan setelah “materi baru” muncul, klaim Crown Prosecution Service, tanpa mengemukakan apa barang-barang bukti tersebut.
Saat menghirup udara kebebasan, Akhi Moazzam (46) mengatakan bahwa, “ia ingin keadilan tegak di pengadilannya dulu” dan mengaku bahwa hari-hari penahanannya “cacat hukum”.
The Muslim Council of Britain mengusulkan “investigasi mendesak” atas kasus kriminalisasi saudara Muslim kita ini. Akhi Moazzam dari Birmingham saat itu ditahan bersama ketiga temannya pada bulan Februari, tanpa peradilan yang jujur.
Di luar kantor penjara, beberapa saat setelah kebebasannya, ia berkata, “tak hanya sekalli bahkan dua kali pemerintah ini, baik secara langsung ataupun tak langsung telah menahan saya, dan keduanya tidak ada yang adil di mata hukum.”
Penangan kedua kasusnya ia pandang sebagai “aksi tahan paksa” tambahnya, “ini menunjukkan tak banyak perubahan atas perang melawan ‘teror’ sejak pertama kali program itu didengungkan. Tidak ada niat yang sungguh-sungguh dan tulus untuk memahami apa yang terjadi sesungguhnya [dari pihak pembenci Islam].” (adibahasan/arrahmah.com)