IDLIB (Arrahmah.com) – Syariat Islam telah diterapkan oleh pengadilan-pengadilan syariat di kota-kota dan desa-desa dalam propinsi Idlib yang dikuasai oleh kelompok revolusi. Demikian stasiun TV Al-Jazeera melaporkan langsung dari propinsi Idlib, Selasa (27/11).
Wartawan TV Al-Jazeera pada Selasa mengunjungi pengadilan syariat pihak revolusi (mahkamah syar’iyah tsauriyah) di propinsi pinggiran Idlib. Ia mewancarai sejumlah ulama yang menjadi hakim syar’i di pengadilan tersebut.
Syaikh Hasan Daghim, pimpinan umum Mahkamah Syar’iyah Tsauriyah, menjelaskan, “Mahkamah Syar’iyah Tsauuriyah di propinsi pinggiran Idlib setiap harinya meninjau sekitar 60 kasus. Hukum-hukum yang diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah Tsauriyah bersandar kepada syariat Islam.
Keberadaan Mahkamah Syar’iyah Tsauriyah merupakan tuntutan yang sangat mendesak untuk melancarkan urusan masyarakat, dalam perkara kejahatan pidana, perzinaan, persengketaan, perceraian, pernikahan dan perkara-perkara keluarga serta pergaulan kemasyarakatan lainnya.”
Sementara itu syaikh Safar Muhammad Safar, ketua Pengadilan Pidana Syariat pihak revolusi atau Mahkamah Jinayas Syar’iyah Tsauriyah, mengatakan: “Kami di pengadilan syariat ini telah bekerja sejak sekitar setahun yang lalu. Kami menyelesaikan perkara-perkara pidana yang menggantung pada pengadilan hukum positip selama bertahun-tahun, di mana pengadilan-pengadilan itu kewalahan menghadapi perkara-perkara yang diajukan kepadanya.
Perkara-perkara pidana yang menggantung selama bertahun-tahun, (dengan berdasar hukum-hukum syariat) kami mampu menyelesaikannya dalam beberapa hari saja, segala puji bagi Allah.”
Syaikh Hasan Daghim menjelaskan lebih lanjut bahwa para ulama dan hakim syariat yang bekerja pada Mahkamah Syar’iyah Tsauriyah adalah orang-orang yang berjuang bersama mujahidin, FSA dan rakyat muslim Suriah selama revolusi berlangsung. Tidak heran apabila mereka mendapat kepercayaan penuh masyarakat dan masyarakat menyelesaikan perkaranya secara sukarela melalui Mahkamah Syar’iyah Tsauriyah.
Untuk melaksanakan vonis yang telah ditetapkan, Mahkamah Syar’iyah Tsauriyah didukung oleh kepolisian syariat yang dibentuk dari mujahidin Islam dan FSA. Mahkamah Syar’iyah Tsauriyah juga memiliki penjara pusat di propinsi Idlib.
Mahkamah Syar’iyah Tsauriyah juga memiliki sejumlah pengacara untuk membela para terdakwa yang tidak bersalah. Selain itu, Mahkamah Syar’iyah Tsauriyah juga menerima banding dari terdakwa jika syarat-syarat banding telah terpenuhi. Demikian laporan wartawan stasiun TV Al-Jazeera, Mahmud Murad, dari propinsi pinggiran Idlib.
Penerapan syariat Islam di kota-kota dan desa-desa yang telah dikuasai oleh mujahidin Islam dan FSA di propinsi pinggiran Idlib sungguh berita yang membawa berkah bagi rakyat muslim Suriah.
Semoga keberkahannya bisa meluas dan diikuti oleh pembentukan Mahkamah Syar’iyah Tsauriyah lainnya di seluruh kota dan desa di Suriah yang telah dikuasai oleh mujahidin Islam dan FSA. Semoga kehadirannya menghancurkan makar negara-negara Barat dan rezim-rezim boneka yang menghendaki pemerintahan demokrasi sekuler di Suriah.
(muhib almajdi/arrahmah.com)