LONDON (Arrahmah.com) – Alhamdulillah, Syaikh Abu Qatadah Al-Filistini (hafizhahullah) atas izin Allah telah memenangkan banding melawan rencana deportasi ke Yordania pada Senin (12/11/2012) dan akan dibebaskan besok setelah diberi jaminan.
Para hakim telah memutuskan bahwa Abu Qatadah tidak bisa diekstradisi dari Inggris ke Yordania.
Daily Mail melaporkan bahwa pengadilan banding imigrasi memblokir rencana deportasi itu karena para hakim tidak yakin bahwa tidak ada penyiksaan yang akan dilakukan terhadap Abu Qatadah untuk memperoleh bukti di Yordania.
Para hakim Komisi Banding Imigrasi Khusus mengatakan bahwa pemerintah Inggris tidak membuat mereka puas tentang jaminan pernyataan atau bukti yang didapatkan dengan cara penyiksaan tidak akan dilakukan di pengadilan luar negeri.
Abu Qatadah telah melalui perjuangan hukum yang panjang dalam menentang deportasi ke Yordania, yang mana ia dituduh melakukan aksi “teror” pada 1999.
Para pengacaranya mengatakan bahwa ia tidak akan mendapatkan pengadilan yang adil di Yordania.
Gagalnya rencana mendeportasi Abu Qatadah ke Yordania, adalah sebuah kemunduran besar bagi pemerintah Inggris yang selama satu dekade telah berusaha untuk mengeluarkan Abu Qatadah dari Inggris. (siraaj/arrahmah.com)