AMMAN (Arrahmah.com) – Pengadilan Keamanan Nasional Yordania pada hari Rabu (24/9/2014) menyatakan Syaikh Umar Mahmud Utsman, atau lebih dikenal dengan nama panggilan Abu Qatadah Al-Filisthini, tidak bersalah dalam kasus yang dikenal sebagai “peledakan milenium”, karena tidak cukup bukti, Al-Jazeera melaporkan.
Pengadilan Keamanan Nasional Yordania memutuskan pembebasan Syaikh Abu Qatadah Al-Filisthini hafizhahullah (53 tahun) segera setelah vonis bebas tersebut dikeluarkan. Departemen Pertahanan Yordania menyatakan mereka dalam proses kelengkapan pembebasan Syaikh Abu Qatadah Al-Filistihini dari penjara pada hari Rabu.
Pengadilan Keamanan Nasional Yordania pada bulan Juni 2014 lalu menyatakan Syaikh Abu Qatadah Al-Filistihini tidak terbukti bersalah dalam kasus “terorisme” lainnya yang dikenal sebagai kasus “reformasi dan tantangan”.
Dalam sidang pertama yang digelar para Desember 2013, Syaikh Abu Qatadah Al-Filistihini menyatakan dirinya tidak bersalah dalam dua kasus “terorisme” yang dituduhkan pemerintah Yordania kepadanya.
Pengadilan Keamanan Nasional Yordania secara in absentia menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Syaikh Abu Qatadah Al-Filistihini pada tahun 1999 atas tuduhan melakukan sejumlah serangan terorisme, diantaranya peledakan sekolah Amerika di ibukota Amman. Vonis itu kemudian diturunkan menjadi hukuman penjara seumur hidup disertai kerja paksa yang berat.
Pada tahun 2000 Pengadilan Keamanan Nasional Yordania secara in absentia menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun kepada Syaikh Abu Qatadah Al-Filistihini atas tuduhan melakukan sejumlah serangan terorisme. Diantaranya serangan terhadap turis asing pada perayaan pergantian millenium.
Vonis pembebasan Syaikh Abu Qatadah Al-Filistihini dari dua tuduhan tersebut keluar setelah beliau menjalani 15 bulan persidangan oleh Pengadilan Keamanan Nasional Yordania, bagian dari Pengadilan Militer Yordania.
Syaikh Abu Qatadah Al-Filistihini adalah ulama Yordania kelahiran Palestina. Beliau meraih majister di bidang ushul fiqih. Beliau berjihad di Afghanistan melawan invasi komunis Uni Soviet. Sebagai buronan rezim Yordania, beliau kemudian tinggal di Inggris. Pemerintah Inggris memenjarakan beliau selama beberapa tahun dan kemudian mendeportasi beliau untuk menjalani persidangan di Yordania pada Juli 2013.
(muhib al majdi/arrahmah.com)