BANDUNG (Arrahmah.com) – Alhamdulillah, setelah pemberitaan bahwa Pemerintah Kota Bandung akan mendatangkan pawang hujan untuk mengatasi hujan berkepanjangan dan antisipasi banjir, Walikota Bandung Ridwan Kamil memberikan klarifikasi pada laman Facebook-nya, Selasa (10/2/2015).
Dalam postingnya, Kang Emil, begitu sapaan akrabnya, menyatakan bahwa tidak ada kebijakan menggunakan pawang hujan di Bandung.
“Itu usulan heureuy (bercanda) staf kecamatan. Waktu di lapangan kehujanan saat perbaiki tanggul sungai yang jebol,” ujar Kang Emil.
Adapun arahan walikota untuk mengantisipasi banjir kepada para Camat/Lurah meliputi:
- Wajib inspeksi kirmir sungai
- Siaga di lapangan saat hujan
- Siapkan logistik darurat bencana
- Koordinasi dengan BPBD propinsi, DBMP dan Kodim untuk backup bantuan
- Konsolidasikan gotong royong bersama warga saat terjadi bencana
Meski Muslimin netizen Bandung bersyukur bahwa walikotanya tidak mempraktikan kemusyrikan dengan menggandeng pawang hujan, beberapa adab dalam bercanda nampaknya perlu diperhatikan. Terkait kejadian tersebut, kita dapat menyimak sebagian adab bercanda berikut.
1. Tidak bercanda dengan ayat-ayat Allah subhanahu wata’ala dan hukum syariat-Nya.
Allah subhanahu wata’ala berfirman tentang Nabi Musa ‘alahissalam ketika menyuruh kaumnya (bani Israil) untuk menyembelih sapi.
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تَذْبَحُوا بَقَرَةً ۖ قَالُوا أَتَتَّخِذُنَا هُزُوًا ۖ قَالَ أَعُوذُ بِاللَّهِ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْجَاهِلِينَ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina.” Mereka berkata, “Apakah kamu hendak menjadikan kami buah ejekan?” Musa menjawab, “Aku berlindung kepada Allah agar tidak menjadi salah seorang dari orang-orang yang jahil.” (al- Baqarah: 67)
Dapat diambil pelajaran bahwa makna dari jawaban tersebut, aku (Musa) tidaklah bercanda dalam hukum-hukum agama karena hal itu adalah perbuatan orang orang yang bodoh. (Faidhul Qadir 3/18)
2. Tidak berdusta dalam bergurau
Nabi Muhammad shalallahu’alaihi wasallam bersabda (yang artinya), “Sesungguhnya saya bercanda dan saya tidaklah mengatakan selain kebenaran.” (HR. ath-Thabarani dalam al-Kabir dari jalan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu. Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah menyatakannya sahih dalam Shahih al-Jami’)
3. Tidak bercanda di saat seseorang dituntut untuk serius
Hal ini bertentangan dengan adab kesantunan dan bisa jadi mengakibatkan kejelekan bagi pelakunya atau orang lain, termasuk kesalahpahaman di masyarakat.
Terlebih lagi jika disampaikan di hadapan masyarakat awam, candaan yang diungkapkan seorang pemimpin dapat dianggap serius dan legal. Bayangkan jika masyarakat jadi menganggap pawang hujan adalah bukan kemusyrikan? Allahu akbar, maka semakin jauhlah masyarakat dari memurnikan tauhid kepada Allah Ar-Rozaq, mahapemberi rizki, termasuk mengendalikan hujan.
Atas klarisfikasi tersebut di atas, netizen mendoakan agar ini menjadi penggugur dosa Ridwan Kamil yang sebelumnya sudah ditanggapi secara berlebihan oleh masyarakat yang menyayangkan kebijakan pawang hujan. Wallahua’lam bish shawwab. (adibahasan/arrahmah.com)