LLEIDA (Arrahmah.com) – Pengadilan Spanyol telah membatalkan larangan burqa di gedung-gedung kota dan mengatakan hal itu melanggar kebebasan agama, seperti dilansir Reuters pada Jum’at (1/1/2013).
“Larangan itu dapat meningkatkan diskriminasi, bukannya membantu menghilangkannya, karena hal ini dapat memaksa para wanita untuk tinggal di rumah dan tidak berintegrasi sama sekali dengan masyarakat Spanyol,”ujar putusan itu yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Spanyol pada tanggal 14 Februari dan dirilis pada Kamis (28/2) lalu.
Hal ini berbanding terbalik dengan keputusan sebelumnya, perihal larangan burqa di kota Lleida tiga tahun lalu. Larangan itu diberlakukan menyusul perdebatan bahwa imigran akan berjuang untuk berintegrasi jika mereka diperbolehkan menggunakan jilbab. Kota ini juga mengatakan burqa akan mengganggu budaya lokal dan memicu masalah keamanan.
Barcelona dan kota-kota lainnya di Catalonia ikut memberlakukan larangan serupa. Di El Vendrell dan di Reus (di provinsi Tarragona), Partai nasionalis Catalonian Convergencia I Unio (CIU) telah menyerukan pelarangan burqa dan niqab.
Di Tarragona, Partai Popular juga mengatakan akan mempromosikan inisiatif serupa. Di Trega dan Cervera (di provinsi Lleida), inisiatif serupa juga diadopsi. (banan/arrahmah.com)