GHAZIPUR (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan di India utara pada Jumat (15/5/2020) mengizinkan masjid untuk mengumandangkan adzan. Pengadilan tersebut menilai bahwa adzan tidak melanggar aturan lockdown yang ditetapkan pemerintah.
Putusan bahwa adzan adalah bagian integral dari agama Islam, Pengadilan Tinggi Allahabad mendesak pihak berwenang untuk tidak menghalangi praktiknya dengan dalih pelanggaran pedoman COVID-19.
Adzan biasanya dikumandangkan oleh Muadzin dari sebuah menara yang berdampingan dengan masjid dan seringkali dengan pengeras suara untuk memastikan itu didengar oleh umat Islam di sekitarnya. Namun, pengadilan hanya mengizinkan muazin untuk mengumandangkan adzan tanpa menggunakan pengeras suara.
Pengadilan menanggapi Litigasi Kepentingan Umum (PIL) dan mengajukan petisi yang menentang perintah pemerintah di distrik Ghazipur yang melarang dikumandangkannya adzan selama lockdown akibat COVID-19.
Mantan Menteri Hukum Uni Salman Khurshid, Advokat S Wasim A Qadri dan Anggota Parlemen Afzal Ansari telah mendekati pengadilan untuk meminta izin agar adzan boleh dikumandangkan melalui pengeras suara.
Ulama Muslim menyambut gembira keputusan pengadilan, tetapi mungkin di pengadilan yang lebih tinggi tidak akan mengeluarkan izin untuk menggunakan pengeras suara.
“Pengadilan telah mengatakan bahwa tidak akan ada larangan mengumandangkan adzan. Kami akan mengambil tindakan lebih lanjut setelah menerima salinan pesanan. Namun, kami menyambut gembira keputusan pengadilan,” kata Mufti Sharif Ahmed, seorang ulama Muslim di Ghazipur, sebagaimana dilansir Anadolu Agency.
Seorang ulama lain di kota Kanpur, Hafiz Shah Mohammed, mengatakan, “Pengadilan telah menerima kenyataan bahwa adzan merupakan bagian integral dari agama Islam dan oleh karena itu pemerintah distrik tidak boleh melarangnya.”
“Pemerintah kabupaten di tempat lain juga tidak boleh mencoba untuk melarang praktik agama Islam ini karena alasan politik,” tambahnya. (rafa/arrahmah.com)