JAKARTA (Arrahmah.com) – Media sosial kian tumbuh pesat dan memberi banyak manfaat bagi masyarakat, terutama untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang positif. Sayangnya, seiring kemudahan akses ke dunia maya, belakangan ini konten porno atau asusila dan aktivitas yang tidak senonoh juga turut ramai dipublikasikan.
Terkait permasalahan ini, pada Selasa (14/4/2015), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah merilis panduan flagging (menandai) konten negatif tersebut secara resmi di website Kominfo.go.id. Demikian dilaporkan Okezone, Ahad (19/4/2015).
Kemkominfo menghimbau masyarakat untuk turut serta mamantau dan ikut menanggulangi keberadaan akun atau konten negatif di dalam media sosial melalui fasilitas yang disediakan pada setiap situs atau aplikasi sosial media. Caranya, dengan memberi flag atau menandai akun atau konten yang bersifat asusila dan tidak senonoh.
Pada Twitter, dapat memberi flag atau menandai dengan cara dari Tweet, klik atau tekan “more” (tanda “…” di web atau iOS, Android). Kemudian Pilih “Report”, selanjutnya pilih “It displays a sensitive [image/video/media]”
Pada Facebook, lakukan flag atau menandai dengan cara tekan tanda “…” kemudian pilih “Report Page”, selanjutnya pilih “I think it shouldn’t be on Facebook”, kemudian pilih “It’s sexually explicit” kemudian klik “Submit to Facebook for Review”.
YouTube
Pada YouTube, lakukan flag atau menandai dengan cara tekan tanda “…” atau “more action”, kemudian pilih “sexual content”, lalu pilih sub kriterianya antara lain: graphic sexual activity, nudity, suggestive but without nudity, content involving minnors, dan other sexual content.
Peran serta masyarakat ini diharapkan Kemkominfo dapat membantu pemrintah dalam menciptakan kondisi interaksi secara sehat pada media sosial. Dengan demikian, kita bersama-sama dapat menjaga generasi muda agar tetap teguh menjunjung tinggi moral dan etika bermasyarakat. Alhamdulillah.
(adibahasan/arrahmah.com)