MENTAWAI (Arrahmah.com) – Masih ingat da’i Farhan Muhammad alias Ramses Saogo dan Mayarni M. Zen yang ditahan karena membantu pendidikan anak di Mentawai oleh aparat akhir tahun lalu? Alhamdulillah, Farhan dan Maya telah diputus bebas murni dari tuduhan human trafficking (perdagangan manusia) oleh Pengadilan Negeri Padang, Rabu (11/3/2015).
Keputusan yang sangat dinanti-nanti masyarakat Sumatera Barat, kini sudah sangat sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. “Keputusan majlis hakim sudah sesuai dengan nurani insaniah. Sebagai seorang insan saya sudah puas”, demikian ujar Ibnu Aqil D. Ghani Ketua Paga Nagari Sumbar, dikutip Berita Muallaf.
Menurutnya, hakim sudah memutuskan dengan tepat. Di samping sesuai dengan prosedur hukum juga cocok dengan rasa keadilan. “Setiap kita bicara soal kasus ini di mana-mana, maka dukungan terus mengalir. Bukan karena apa-apa. Tapi, karena rasa keadilan yang terusik. Malah banyak yang meneteskan air mata mendengarkan kisah Farhan dan Maya ditahan. Mereka berdua hanyalah sosok manusia biasa yang empati terhadap nasib anak-anak di Mentawai. Dengan semangat dakwah yang mereka miliki lantas berkeinginan kuat membawa mereka ke Bogor untuk disekolahkan di pesantren. Lalu, di perjalanan mereka ditahan polisi sampai dipenjarakan selama 8 bulan. Dan tuduhan kepada mereka sangat berat; memperdagangkan manusia,” lanjutnya.
Ustadz yang pernah memimpin demo di depan Pengadilan Negeri Padang bersama Ormas Islam Sumbar mengaku sangat gembira dengan keputusan ini. “Begitu saya tahu hasil keputusan ini tak terasa air mata saya berlinang. Syukur kepada Allah”, tambahnya.
Sementara itu, Irfianda Abidin Dt. Pangulu Basa yang banyak menfasilitasi pertemuan Ormas Islam Sumbar dalam membahas kasus ini juga menunjukkan kegembiraannya. “Alhamdulillah, syukur sekali. Dan jika mereka bisa keluar hari ini saya undang mereka untuk menginap di hotel Syaria’ah Nabawi”, katanya spontan.
Sementara itu, Masfar Rasyid SH, Ketua FMM juga sangat berbesar hati. “Semoga perjuangan kawan-kawan semua dibalasi oleh Allah dengan pahala yang melimpah”, doanya.
Alhamdulillah, tuntutan kedua dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang, Dwi Indah Puspa Sari mengenai Pasal 86 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sama sekali tidak terbukti.
“Setelah melalui pertimbangan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan, kami putuskan kedua terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan secara murni dari seluruh tuntuan,” kata Ketua Majelis Hakim Siswatmono Radiantoro yang didampingi hakim anggota Dinahayati Sofyan dan M. S. Giri Basuki di PN Padang, Rabu (11/3).
Maasyaa Allah, Hakim akhirnya memutus keduanya bebas pada pengadilan itu. Keputusan tersebut disambut tim penasehat hukum terdakwa dengan cukup puas. Menurut mereka, tak satupun saksi yang memberi keterangan memberatkan terdakwa.
Bukan human trafficking
Kasus Farhan dan Maya bermula pada 25 Juni 2014, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, polisi polisi menangkap kedua terdakwa yakni Farhan Muhammad alias Habib alias Ramses Saogo (25) dan Mayarni M. Zen alias Maya (39) di sebuah hotel di Sriwijaya.
Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kasus dugaan perdagangan manusia (human trafficking). Farhan dan Maya saat itu bersama sembilan anak-anak Mentawai yang masih berusia di bawah 15 tahun. Rencananya, Farhan dan Maya akan membawa anak-anak tersebut untuk disekolahkan. Bahkan, kedua terdakwa sudah mendapatkan surat izin resmi dari orangtua kesembilan anak.
Farhan dan Maya berurai air mata saat majelis hakim menyatakan keduanya bebas secara murni. Kerabat dan sahabat yang memenuhi ruangan sidang langsung mengucap takbir berkali-kali.
Suasana haru dan bahagia tak bisa disembunyikan dari Farhan dan Maya. Keduanya langsung berhamburan menyalami majelis hakim.
“Terima kasih pak hakim, ibu hakim,” tutur Farhan dan Maya berulang kali. (adibahasan/arrahmah.com)