JAKARTA (Arrahmah.com) – Setelah adanya desakan dari berbagai kalangan dan masyarakat, BPJS Kesehatan memutuskan pengadaan program baru yang sesuai dengan syariat Islam. Adapun perencanaan program dilakukan BPJS setelah mengadakan pertemuan dengan MUI di kantor OJK, Selasa (4/8/2015).
Direktur BPJS, Fahmi Idris mengatakan, program tersebut dihadirkan agar masyarakat dapat memilih apakah akan menggunakan program syariah atau jalur konvensional. Fahmi membedakan, dalam program syariat, BPJS akan mengelola dananya sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Misalnya dengan menyimpan dana BPJS tersebut di bank syariah.
Begitu juga dengan fasilitas kesehatan yang diberikan. BPJS akan memberikan fasilitas kesehatan sesuai dengan prinsip syariah. Sedangkan program BPJS konvensional, BPJS tetap mengelolanya sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan, sebagaimana dilansir Republika, Selasa (4/8).
“Program itu dihadirkan agar masyarakat bisa memilih saja. Kita mungkin bisa menyimpan dananya di Bank Syariah dan mengelola sesuai syariat Islam,” sebagaimana dikutip dari pernyataan Fahmi pada konferensi pers di OJK Jakarta, Selasa (4/8).
Sementara untuk pelayanan, BPJS tidak akan membedakan antara program syariah atau yang konvensional. Pelayanan kesehatan yang diberikan masih sesuai dengan regulasi BPJS. Seperti pembayaran klaim dan lain sebagainya.
Namun, Fahmi menegaskan, program BPJS Syariah itu masih belum sempurna. Program itu akan terus dibahas bersama tim teknis yang dibentuk dari direksi BPJS, MUI, OJK, DJSN, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan. Bagi Fahmi, pembahasan lebih lanjut itu sangat diperlukan agar tidak terjadi ketimpangan di masa akan datang.
“Kita masih bahas program ini lebih lanjut bersama tim teknis yang sudah kita bentuk,” sebut Fahmi. (adibahasan/arrahmah.com)