JAKARTA (Arrahmah.com) – Pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Indonesia, Panji Gumilang kembali mangkir dari pemeriksaan di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (11/7/2011) dengan alasan sakit.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Panji Gumilang, Ali Tanjung saat mendatangi ruang Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo Jakarta, Senin (11/7).
“Saya mengantarkan surat sakit pak Panji,” kata Ali Tanjung.
Panji Gumilang diperiksa dengan status sebagai tersangka dipanggil untuk kedua kalinya. Sebelumnya pada panggilan pertama hari Senin (4/7) Panji juga tidak hadir dengan alasan sakit.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas), Ketut Untung Yoga Ana mengatakan bahwa, Panji tidak hadir pada pemeriksaan pertama karena sakit, penyidik memiliki surat keterangan dari dokter yang bersangkutan.
“Polri juga punya dokter yang akan memeriksa bila memang alasannya sakit,” kata Yoga.
Bila Panji Gumilang kembali tidak hadir pada panggilan kedua, maka akan ada panggilan selanjutnya untuk pemeriksaan.
“Sesuai prosedur bila sampai ketiga tidak hadir, maka akan dibawa,” kata Yoga.
Terkait laporan mantan Menteri Peningkatan Produksi NII, Imam Supriyanto pada Selasa (10/5) mengenai dugaan pemalsuan dan dugaan isu-isu yang beredar terkait aktifitas gerakan Negara Islam Indonesia (NII) di Al Zaytun. Panji diperiksa pertama kalinya sebagai saksi pada hari Selasa (28/7), sementara stafnya bernama Abdul Halim sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri. (ans/arrahmah.com)