JAKARTA (Arrahmah.com) – Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara terkait menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
Jubir MA, Andi Samsan Nganro, mengungkapkan alasan pemotongan tersebut karena tidak terjadi konflik jiwa/fisik atau harta benda.
“Meskipun terdakwa telah terbukti melalukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong, akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan terdakwa hanya di tataran media massa. Tidak terjadi konflik jiwa/fisik atau harta benda,” kata Andi Samsan, Senin (15/11/2021), lansir detik.com.
Putusan ini diketok majelis pada Senin (15/11) siang ini, dengan ketua majelis kasasi Suhadi dengan anggota Suharto dan Soesilo. Adapun panitera pengganti ialah Agustina Diah.
“Serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian yang menyangkut peristiwa COVID-19,” terang Andi,yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
Oleh karena itu, lanjutnya, penjatuhan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun penjara dipandang terlalu berat sehingga pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan.
“Jadi benar turun 2 tahun sehingga menjadi 2 tahun,” tegasnya.
(ameera/arrahmah.com)