(Arrahmah.com) – Propaganda massif kaum Islamophobia yang menyerukan orang kafir boleh menjadi Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, di tengah-tengah mayoritas Muslim, telah membuat umat Islam mengalami keraguan dalam menjalankan ajaran agamanya.
Mudzakarah pleno Lajnah Tanfidziyah dan Ahlul Halli wal Aqdi Majelis Mujahidin, yang diadakan di Yogjakarta, 25 Dzulqa’dah 1437 H/ 28 Agustus 2016 memutuskan: Haram memilih Pemimpin Nasional maupun Kepala Daerah dari kalangan orang-orang kafir, berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad Shallalahu alaihi wa Sallam.
Pertama, Al-Qur’an melarang umat Islam untuk memilih orang kafir atau musyrik menjadi pemimpin.
Allah Subhanahu wa Ta’ala. berfirman: “Orang-orang mukmin tidak boleh mengangkat orang-orang kafir sebagai pemimpin untuk mengurus orang mukmin. Orang mukmin yang melanggar larangan ini, dia tidak akan mendapatkan pertolongandari Allah sedikit pun; kecualijika kalian takut adanya penindasan darimereka. Allah mengancam kalian yang melanggar larangan ini dengan siksa-Nya. Hanya kepada Allah-lah semua manusia akan dikembalikan.” (Qs. Ali Imran [3]:28).
Kedua, fungsi umat Islam dalam kehidupan dunia adalah mengajak pada kebaikan dan melarang kemungkaran. Tidak mungkin dipimpin oleh orang kafir yang menghalalkan yang haram, seperti judi, minuman keras, riba, menyembah selain Allah dan lainnya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Wahai kaum mukmin, hendaklah di antara kalian ada segolongan orang yang mengajak manusia mengikuti Islam dan syari’atnya, menyuruh berbuat baik dan mencegah kemungkaran. Mereka yang melakukan amal kebaikan itu adalah orang-orang yang beruntung di akhirat.” (Qs. Ali Imran [3]:104).
Ketiga, kedudukan umat Islam sebagai Umat terbaik di sisi Allah, sehingga tidak pantas dipimpin oleh orang kafir yang terlaknat di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Allah Subhanahu wa Ta’ala. berfirman: “Wahai kaum mukmin, kalian benar-benar umat terbaik yang ditampilkan ke tengah manusia lainnya, jika kalian menyuruh manusia berbuat baik, mencegah perbuatan mungkar, dan beriman kepada Allah….Wahai kaum mukmin, penentang kebenaran itu tidak akan membahayakan kalian. Mereka hanya mengganggu kalian saja. Sekiranya penentang kebenaran itu memerangi kalian, niscaya mereka akan lari ketakutan. Kemudian mereka tidak akan mendapatkan pertolongan Allah di akhirat.” (Qs. Ali Imran [3]:110-111).
Keempat, orang kafir tidak peduli dengan penderitaan Umat Islam, mereka senang jika kaum Muslimin sengsara. Mereka membantai umat Islam, dan menjajah Negara kaum Muslimin.
Allah Subhanahu wa Ta’ala .berfirman: “Wahai kaum mukmin, janganlah kalian memilih teman kepercayaan selain golongan mukmin. Orang-orang kafir tidak henti-hentinya menimbulkan kesulitan-kesulitan bagi kalian. Mereka menyukai apa saja yang menyusahkan kalian. Kebencian orang-orang kafirkepada kalian telah mereka nyatakan dengan mulut-mulut mereka, padahal kebencian yang tersembunyi dalam hati mereka jauhlebih besar. Kami telah menjelaskan bukti-bukti kebencian golongan kafir itu kepada kalian, jika kalian benar-bena rmau memperhatikan keselamatan diri kalian.” (Qs. Ali Imran [3]:118).
Inilah di antara alasan Syar’iyah, mengapa umat Islam wajib menolak memilih orang kafir sebagai pemimpin.
(azm/arrahmah.com)