JAKARTA (Arrahmah.com) – Facebook merilis keterangan dalam laman resminya terkait alasan pencabutan akun Permadi Arya atau Abu Janda.
Dalam keterangan yang dikeluarkan pada 31 Januari 2019, Kepala Kebijakan Keamanan Siber Nathaniel Gleicher menjelaskan pihaknya telah mencatat perilaku tidak asli yang terkoordinasi dalam akun Facebook di Indonesia.
Akibat hal tersebut, Facebook melakukan banyak penghapusan akun dan grup.
“Hari ini kami menghapus 207 halaman Facebook, 800 akun Facebook, 546 grup Facebook, dan 208 akun Instagram, karena terlibat dalam perilaku tidak otentik yang terkoordinasi di Facebook di Indonesia. Selain itu, menyesatkan orang lain tentang siapa mereka dan apa yang mereka lakukan. Semua halaman, akun, dan grup ini ditautkan ke Grup Saracen, sindikat online di Indonesia,” papar perusahaan dalam halaman resminya pada 31 Januari lalu.
Facebook mengungkapkan, penyalahgunaan terkoordinasi Grup Saracen dari platform menggunakan akun tidak otentik adalah pelanggaran terhadap kebijakan perusahaan. Sehingga, pihaknya telah melarang seluruh organisasi dari platform.
“Kami mencatat Halaman, grup, dan akun ini berdasarkan perilaku mereka, bukan konten yang mereka posting. Dalam hal ini, orang-orang di belakang kegiatan ini berkoordinasi satu sama lain dan menggunakan akun palsu untuk merepresentasikan diri mereka sendiri, dan itu adalah dasar dari tindakan kami,” jelas Facebook.
Facebook, lanjutnya, telah berupaya mendeteksi dan menghentikan jenis aktivitas ini karena tidak ingin layanan mereka digunakan untuk memanipulasi orang.
“Pengumuman hari ini hanyalah salah satu dari banyak langkah yang telah kami ambil untuk mencegah aktor jahat menyalahgunakan platform kami. Kami akan terus berinvestasi dalam keselamatan dan keamanan untuk memastikan bahwa orang dapat terus mempercayai koneksi yang mereka buat di Facebook,” paparnya.
Atas penutupan akun dan tuduhan terlibat dengan Saracen, Permadi Arya alias Abu Janda melayangkan surat somasi Rp1 triliun kepada CEO dan pendiri Facebook Mark Zuckerberg.
Abu Janda didampingi lebih dari 10 kuasa hukum dari FMP Law Firm saat mendatangi perwakilan kantor Facebook di kawasan Gatot Subroto.
“Alasan saya karena katanya menurut temuan mereka, Page Abu Janda followers-nya 500 ribu bagian dari Saracen dan nama saya disebut jelas,” kata Arya di Capital Place, Jumat (8/2).
Abu Janda memberikan waktu empat hari kepada Facebook untuk membersihkan “nama baik”nya dan mengembalikan akunnya.
“Ini kami kasih waktu empat hari buat Facebook membersihkan nama saya dan mengembalikan akun saya yang di-banned. Kalau dalam empat hari tidak dibuat clear, serius kami akan gugat ke pengadilan materiil dan Kepolisian soal UU ITE,” tandasnya.
(ameera/arrahmah.com)