Oleh Reni Rosmawati
Pegiat Literasi Islam Kafah
Pengangguran di tanah air tampaknya masih menjadi isu krusial yang tak kunjung usai. Kian hari pengangguran di negeri ini semakin meningkat, terutama di kalangan Gen Z. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 9,9 juta penduduk Indonesia menganggur. Dengan penyumbang pengangguran terbesar (50,29%) datang dari kalangan berusia produktif (15-24 tahun), alias Gen Z. (Kumparan.com, 20/5/2024)
Menyikapi hal ini, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian Pembangunan Nasional, Maliki, mengatakan salah satu faktor penyebab maraknya pengangguran di negeri ini adalah kesalahan memilih sekolah dan jurusan. Maliki mengatakan salah jurusan dapat menciptakan ketidakcocokan antara apa yang dipelajari di sekolah dengan permintaan dunia kerja. Lebih lanjut, Maliki mengatakan bahwa pemerintah akan terus berupaya melakukan perbaikan pendidikan sejak dini bagi para siswa. (CNBC Indonesia, 21/5/2024)
Negeri Kaya, Rakyat Susah Kerja
Fakta di atas sungguh ironis. Mengingat Indonesia adalah negara yang sangat kaya raya dengan sumber daya alamnya, tapi kontras dengan kondisi hidup rakyatnya. Sumber daya alam yang melimpah ruah, nyatanya tak menjamin tersedianya lapangan pekerjaan. Jumlah pengangguran semakin bertambah marak. Ini menandakan ada yang salah dalam tata kelola sumber daya alam negeri ini.
Sejatinya, maraknya pengangguran di negeri ini bukan hanya karena adanya kesalahan dalam memilih jurusan pendidikan. Namun, ada banyaknya faktor yang saling berkaitan di dalamnya, yakni: Pertama, keterbatasan lapangan pekerjaan. Kedua, persaingan kerja yang ketat, akibat maraknya TKA (tenaga kerja asing) yang masuk ke Indonesia. Ketiga, adanya regulasi berbelit seperti pengalaman kerja, tingkat pendidikan, sertifikat, dan lain sebagainya. Keempat, standar perusahaan yang terus berubah akibat kecanggihan teknologi digital, sementara pendidikan/keterampilan yang diterima Gen Z di bangku sekolah stagnan, tidak selalu sesuai dengan kebutuhan industri yang dinamis. Kelima, adanya kebijakan investasi asing yang dilakukan negara. Keenam, hilangnya peran negara dalam menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya. Sebagaimana diketahui hari ini pemerintah menyerahkan mekanisme pengadaan lapangan pekerjaan kepada swasta.
Maka dari itu, untuk menyelesaikan tingginya angka pengangguran di negeri ini, perlu upaya keras dari pemerintah dalam mengentaskan berbagai faktor di atas. Antara lain: Pertama, negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan secara langsung, tidak memasrahkannya kepada swasta. Karena meskipun swasta bisa menyediakan lapangan pekerjaan, tetapi tentunya tidak akan sebanyak dan sebesar lapangan pekerjaan yang langsung disediakan oleh negara.
Kedua, menghilangkan standar kerja dan regulasi berbelit seperti batasan usia, pengalaman kerja, tingkat pendidikan, dan lainnya.
Ketiga, mendukung sekolah-sekolah agar memberikan pendidikan yang sesuai dengan yang dibutuhkan dunia kerja.
Keempat, negara harus menutup atau membatasi keran investasi dalam bentuk kerja sama ekonomi-politik, terutama asing. Karena biasanya melalui jalur investasilah asing dan para TKA-nya dapat masuk ke negeri ini, lalu mendominasi kebijakan yang ada. Jika pun kerjasama diterapkan, negara harus memegang kendali penuh atas kerjasama dengan pihak luar, dengan kata lain tidak membiarkan adanya upaya intervensi asing terhadap kebijakan negara.
Kelima, melakukan pengelolaan langsung terhadap SDAE (sumber daya alam dan energi). Sebab SDAE ini jika dikelola secara mandiri oleh negara, tentunya akan menciptakan banyaknya lapangan pekerjaan, yang dapat menyerap tenaga kerja yang besar.
Namun, selama negara masih menjadikan sistem kapitalisme sebagai pijakan, hal tersebut mustahil dapat diwujudkan. Sebab, sistem ini telah meniscayakan keberadaan negara hanya sebagai regulator yang memuluskan kepentingan para korporat, bukan pelayan rakyat. Maka wajar, jaminan kesejahteraan dan ketersediaan lapangan pekerjaan pun tidak mampu diberikan negara kepada rakyatnya. Sehingga kemiskinan ekstrim dan pengangguran terus berlarut-larut, bahkan menjadi masalah akut yang tak kunjung usai. Sementara, para korporat diberikan keleluasaan mengelola harta milik rakyat dengan dalih investasi.
Islam Menjamin Lapangan Pekerjaan dan Kesejahteraan Rakyat
Sebagai agama sempurna, Islam menetapkan bahwa seluruh urusan rakyat, termasuk kesejahteraan dan lapangan pekerjaan merupakan tanggung jawab negara/penguasa. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw.: “Seorang pemimpin adalah pengatur urusan rakyat. Ia bertanggung jawab atas kepengurusan rakyatnya.” (HR. Bukhari)
Islam memiliki aturan komprehensif dalam menjamin kesejahteraan dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya. Di antaranya; negara akan bertindak sebagai pihak yang berperan langsung menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya. Dalam hal ini negara akan mengelola kekayaan alam (SDAE)>>hpus secara mandiri. Pengelolaan SDAE oleh negara, akan meniscayakan tersedianya lapangan kerja yang luas dan memadai. Sehingga setiap laki-laki yang telah balig dapat bekerja dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Adapun bagi rakyat yang tidak dapat bekerja karena keterbatasan fisik, tetapi tidak mempunyai sanak saudara, maka negara yang akan bertanggung terhadap nafkahnya.
Negara pun akan mendukung sekolah-sekolah agar memberikan pendidikan yang sesuai dengan yang dibutuhkan dunia kerja. Serta menghilangkan standar kerja dan regulasi yang menyulitkan rakyat seperti batasan usia, pengalaman kerja, tingkat pendidikan, dan lainnya.
Di sisi lain, negara akan mendukung industri-industri kecil dan memberi bantuan modal kepada rakyat yang memiliki kemampuan menciptakan pergerakan ekonomi, tetapi kekurangan modal untuk usaha. Kemudian, akan memanfaatkan lahan padat karya. Jika ada tanah yang ditelantarkan oleh pemiliknya selama 3 tahun berturut-turut, maka negara akan mengambilnya untuk kemudian diberikan kepada masyarakat yang mampu menghidupkannya. Sehingga semua rakyat bisa bekerja, berdaya dan tidak ada yang menganggur.
Kemudian, negara akan menutup keran intervensi asing dalam kebijakan dan kedaulatan negara termasuk pngelolaan alam.
Sebab ia merupakan harta kepemilikan umum (rakyat) yang wajib dikelola langsung oleh negara, untuk kemudian hasilnya dikembalikan lagi kepada rakyat berupa pemenuhan seluruh kebutuhan vital seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Maka dari itu haram hukumnya jika dimonopoli dan dieksploitasi oleh segelintir orang, terlebih asing.
Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya kaum muslimin berserikat dalam 3 hal, yakni air, padang rumput, dan api. (HR. Abu Daud)
Demikianlah cara Islam dalam menjamin kesejahteraan dan ketersediaan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya. Ketika sistem Islam diterapkan secara sempurna dalam seluruh sendi kehidupan, maka tentunya tidak akan ada cerita Gen Z sulit mencari kerja. Kehidupan penuh rahmat dan keberkahan pun akan tercipta. Sepanjang Islam diterapkan yakni sekitar 13 abad lamanya jaminan kebutuhan pokok (asasi) seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan benar-benar dirasakan rakyatnya secara merata, karena negara secara riil berperan sebagai pengurus dan penjaga.
Wallahu a’lam bis shawwab