INDRAMAYU (Arrahmah.com) – Masih ingat Ponpes Al Zaytun di Indramayu? Ponpes pimpinan Panji Gumilang yang sempat ramai dengan pemberitaan terkait NII KW9 itu kini kembali menghadapi proses hukum. 6 Orang karyawan ponpes itu melaporkan pihak Al Zaytun atas dugaan penyekapan.
“Laporannya dilakukan pada Senin dan hari Selasa kita melimpahkan ke Polres, ” jelas Kapolsek Gantar, Indramayu, Iptu Acep Hasbullah seperti dilansir detikcom, Rabu (19/12/2012).
Karyawan yang melaporkan itu yakni Sanusi (39), Sutrisno (32), Tukino (42), Widodo (45), Adi Trimojo (36), Herman, dan Samirejo. Mereka mengaku disekap karena menuntut kenaikan upah.
“Mereka itu bekerja ada yang di bagian bangunan, tukang masak, dan lainnya, ” jelas Acep.
Para karyawan melaporkan pihak keamanan, kepala bagian keuangan, dan pihak manajemen Al Zaytun. Penyekapan dilakukan sejak Jumat (14/12) hingga Minggu (16/12).
“Laporannya karena merampas kemerdekaan orang lain. Kalau untuk penganiayaan itu perlu diperiksa lagi, ” jelasnya.
Acep menjelaskan, kasus ini untuk kelancaran penyidikan dilimpahkan ke Polres Indramayu. “Itu perampasan bisa kena 4 tahun penjara. Tapi memang harus menunggu olah TKP, ” tuturnya.
Penyekapan itu sendiri, terkuak setelah istri para tersangka melapor ke polisi. Sudah 3 hari suami mereka tidak pulang.
“Kita hanya terima laporan saja, ” kata Kapolsek Gantar, Indramayu, Iptu Acep Hasbullah.
Informasi yang dikumpulkan, pada Minggu (16/12) ada 3 orang ibu-ibu yang juga istri dari karyawan yang diduga disekap. Ibu-ibu itu pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB, datang ke Polsek Gantar. Mereka curhat soal nasib suaminya yang sudah 3 hari tidak pulang.
Mendapat laporan itu, Polsek Gantar segera melakukan kroscek. Sore pukul 16.00 WIB, Tim Polsek Gantar yang dipimpin Acep menyambangi Al Zaytun.
Di lokasi pihak kepolisian bersama Koramil Gantar bertemu dengan manajemen Al Zaytun. Perundingan dilakukan dan ternyata suami para ibu itu berada di sebuah ruangan di basement. Mereka pun tidur di ruangan 2×3 dan hanya beralas kardus. Total ada 5 orang di ruangan yakni Sanusi (39), Sutrisno (32), Tukino (42), Widodo (45), Adi Trimojo (36), dan Herman.
Polisi lalu membawa pulang mereka setelah melakukan pembicaraan. Mereka bicara soal tuntutan kenaikan upah hingga penyekapan. Para karyawan itu ditaruh di dalam ruangan karena menuntut upah sesuai standar yang berlaku yakni Rp 900 ribu. Selama ini mereka hanya mendapat upah Rp 300-400 ribu.
“Mereka bekerja di bagian bangunan dan di dapur, ” terang Acep saat dikonfirmasi.
Pada Senin (17/12), ada 5 orang yang melakukan pelaporan ke Polsek Gantar atas dugaan perampasan kemerdekaan orang lain. Nah, pada Selasa (18/12) Polsek Gantar melimpahkan ke Polres Indramayu.
“Kasus ini masih diselidiki. Silakan ditanyakan ke Polres, ” tutur Acep.
Sementara itu, pihak Al Zaytun belum memberikan keterangan. (bilal/arrahmah.com)