KOPENHAGEN (Arrahmah.id) – Sekelompok kecil aktivis anti-Islam membakar Al-Qur’an di depan kedutaan Mesir dan Turki di Kopenhagen pada Selasa (25/7/2023) setelah aksi serupa di Denmark dan Swedia selama beberapa pekan terakhir yang membuat marah umat Islam.
Denmark dan Swedia telah mengatakan mereka menyesalkan pembakaran kitab suci umat Islam tetapi tidak dapat mencegahnya di bawah aturan yang melindungi kebebasan berbicara. Pekan lalu, pengunjuk rasa di Irak membakar kedutaan Swedia di Baghdad.
Demonstrasi Selasa (25/7) di Kopenhagen oleh sebuah kelompok yang disebut “Patriot Denmark” menyusul pembakaran Al-Qur’an yang dilakukan kelompok tersebut pada Senin (24/7) dan pekan lalu di depan kedutaan Irak. Dua insiden serupa telah terjadi di Swedia selama sebulan terakhir.
Mesir memanggil diplomat Swedia untuk mengutuk insiden pembakaran Al-Qur’an, kata juru bicara kementerian luar negeri pada Selasa sore (25/7).
Kairo memberi tahu sang diplomat atas “kecaman keras dan penolakan total … atas insiden pembakaran dan penyalahgunaan Al-Qur’an yang tidak menguntungkan dan berulang,” tambah pernyataan itu.
Bahrain juga memanggil diplomat Swedia untuk mengutuk pembakaran kitab suci di Stockholm, kata kementerian luar negeri negara itu.
Kementerian luar negeri Irak pada Senin (24/7) meminta otoritas negara-negara Uni Eropa untuk “segera mempertimbangkan kembali apa yang disebut kebebasan berekspresi dan hak untuk berdemonstrasi” sehubungan dengan pembakaran Al-Qur’an.
Turki pada Senin (24/7) mengatakan sangat mengutuk apa yang disebutnya sebagai “serangan tercela” terhadap Al-Qur’an dan meminta Denmark untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah “kejahatan kebencian” terhadap Islam ini.
Denmark mengutuk pembakaran itu sebagai “tindakan provokatif dan memalukan” tetapi mengatakan tidak memiliki kekuatan untuk memblokir demonstran tanpa kekerasan.
“Orang-orang mendapat manfaat dari kebebasan berbicara yang diperluas ketika mereka berdemonstrasi,” kata Profesor hukum Universitas Kopenhagen Trine Baumbach kepada Reuters, menjelaskan hukum Denmark. “Itu tidak hanya mencakup ekspresi verbal. Orang bisa mengekspresikan diri dengan berbagai cara, seperti melalui pembakaran barang.” (zarahamala/arrahmah.id)