Di sebuah bangunan bekas perbengkelan milik PT USBA di KotoTangah Padang, massa berhasil menorobos masuk dan menyita sejumlah dokumen Al-Qiyadah. Namun Dedi beserta anggotanya tidak ditemukan. Perburuan masih dilanjukan siang ini ke sejumlah lokasi.
Sebelumnya, massa yang berasal dari Hizbuz Thahrir, Majelis Mujahidin, FMTI, KPSI, Libas, GMM, Paga Nagari, Fakta, MTKAAM dan Annisa tersebut juga mendemo kantor Majelis Jemaat Ahmadiyah Kota Padang, Jalan H Agus Salim No 5. Sawahan dan berhasil membongkar plang Ahmadiyah.
Massa juga bergerak ke Kantor Gubernur Sumbar. Mereka menuntut agar Pemprov dan pihak berwajib di Sumbar bersikap tegas terhadap ajaran Al-Qiyadah Al-Islamiyah dan Ahmadiyah yang telah dinyataklan sesat dan menyesatkan. Disini berorasi Ketua Forum Pembela Masyarakat Islam (FPMI) Amril Mansyur, Ketua KPSI Irfianda, Ketua Fakta Ma’atachin, Ketua Forum Libas Chairul Amri
Aksi perburan itu, kata Chairul Amri, dilakukan karena belum tegasnya tindakan hukum. Padahal pada 2 Oktober 2007 MUI Sumbar telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan Al-Qidayah sesat dan menyesatkan. 10 Oktober MUI Pusat juga menyatakan Fatwa yang sama. Kemudian Bakor Pakem Sumbar juga memperkuat keputusan tersebut. Sedangkan Ahmadiyah sudah lima tahun lebih difatwakan MUI, bahkan sudah diperkuat dengan SK Gubernur Sumbar tentang pelarangan segalebentuk atribut Ahmadiyah di darah ini.
Menurut Ma’atachin, Keputusan MUI, Bakor Pakem dan SK Gubernur yang jelas mempunyai kekuatan hukum harus ditegakan. Dan ummat Islam wajib memberantas segalebentuk ajaran sesat dan menyesatkan.
Sumber: Hidayatullah