JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan tindak pidana terorisme yang didakwakan kepada kelompok al-Qaidah Indonisi dengan terdakwa Qoribul Mujib alias Mujib dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi yang juga anggota kelompok tersebut, Rudi Kurnia.
Dalam keterangannya, Rudi menyatakan bahwa dana yang diperoleh oleh kelompoknya untuk membeli bahan peledak merupakan hasil urunan atau patungan.
“Urunan itu kami lakukan usai meledaknya bom di Kepunten Solo,” ucapnya dihadapan Majelis Hakim, Jakarta, Kamis (7/2/2013).
Rudi pun mengakui jika dirinya mempunyai kemampuan dalam merakit bom dari bahan-bahan peledak yang didapatkan oleh kelompoknya.
“Saya pribadi pernah racik-racik bom sendiri,” akunya.
Sementara saat ditanya alasan belajar meracik bom, Rudi mengatakan bahwa hal itu dilakukan untuk mempersiapkan diri jika terjadi konflik yag menzalimi umat Islam seperti peristiwa di Indonesia timur beberapa tahun lalu.
“Tidak benar kalau untuk memerangi aparat, tapi hanya persiapan saja termasuk jika di Poso ada konflik lagi,” jawabnya.
“Siapa instruktur yang mengajari merakit bom?,” tanya Jaksa Dhani.
“Wendi,” jawab Rudi singkat.
Usai pemeriksaan Rudi, Majelis Hakim lantas menanyakan kepada terdakwa terkait keterangan saksi.
Terdakwa Mujib membenarkan semua keterangannya dan atas itu, Majelis Hakim menunda sidang sampai minggu depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi. (bilal/SI/arrahmah.com)