PARIS (Arrahmah.com) – Pers Perancis melaporkan bahwa Al Qaeda Islamic Maghreb (AQIM) yang telah menahan empat warga Perancis selama tujuh bulan terakhir, telah memberikan kondisi kepada otoritas Perancis untuk pembebasan mereka, lapor UmmaNews.
Mereka menuntut bahwa Perancis harus membayar 90 juta Euro dan menarik pasukan mereka dari Afghanistan-dan dalam hal ini mereka akan membebaskan semua tawanan mereka di Mali.
Perlu diingat bahwa 7 warga Perancis telah ditangkap pada September 2010 oleh Mujahidin AQIM di dekat pusat pertambangan uranium di Nigeria, kotaarlit. Pada bulan Februari 2011, tiga di antara mereka dibebaskan. Ini terjadi di perbatasan antara Aljazair, Nigeria dan Mali.
Kami mencatat bahwa pada saat ini, Mali telah menjadi salah satu benteng utama AQIM.
Struktur keamanan Mauritania mengatakan kepada AFP bahwa AQM tengah mempersiapkan basis baru di Mali yang terletak di dekat perbatasan Mauritania.
“Kami memiliki informasi mengenai pergerakan kendaraan transportasi milik militan AQIM di hutan Begadu yang berlokasi di timur Malian Nara, tidak jauh dari perbatasan Mauritania.
Ini adalah basis baru yang mereka bangun,” lapor AFP mengutip pernyataan sumber keamanan Mauritania.
“Kami telah mengangkat kewaspadaan, karena mungkin serangan tengah dipersiapkan terhadap mauritania dari basis Islamis bersenjata,” tambah sumber.
Menurut sumber independen, hutan memberikan Mujahidin AQIM banyak ruang, sehingga mereka mudah bergerak di sekitar wilayah itu.
“Di wilayah ini, pada saat ini kami tidak melihat posisi pasukan Mali atau Mauritania yang akan mampu menghadapi masalah Islamis bersenjata,” lanjut sumber.
Sebelumnya, pemerintah Perancis menyatakan menolak tawaran Mujahidin.
Di bulan Januari 2011, syeikh Usamah bin ladin juga mengancam Perancis bahwa jika tuntutan tidak dipenuhi, maka tawanan akan dieksekusi.
Dalam banyak pesan yang dikeluarkan Syeikh Usamah di tahun 2010, ia mengatakan bahwa Muslim Perancis telah mengalami penganiayaan dan perlakuan tidak adil oleh pemerintah kafir Perancis. Ia menyatakan bahwa dalam keadaan seperti itu, Muslim memiliki hak untuk menghadapi kekuatan kafir dengan penggunaan kekuatan. (haninmazaya/arrahmah.com)