Sejak peristiwa 9/11 kita sering mendengar istilah terorisme atau Al-Irhaab dalam diskusi rutin dan kita mengetahui bagaimana orang tidak suka dengan penggunaan istilah ini. Jadi, bagaimana status hukumnya? Dan apa pendapat ulama salaf mengenai terorisme?
Pertama, kita harus memahami bahwa ada perang antara Islam dan kufur, dan kaum kuffar berperang ata nama apa yang mereka sebut terorisme. Kita harus memahami apa itu terorisme ? Kita harus pula peka bahwa orang menggunakan istilah ini dengan konteks rasa bangga dan setuju serta dengan konteks penyangkalan dan tidak setuju. Ahli tauhid menggunakan istilah ini dengan rasa bangga , untuk mengatakan bahwa mujahidin adalah teroris sebagai sifat yang layak dipuji, sedangkan kaum kuffar menggunakan istilah ini sebagai penyangkalan atau ketidaksetujuan, untuk menyebut seseorang sebagai teroris ketika seseorang menyerang mereka.
Kita harus memahami ada atau tidak hubungan antara jihad dan terorisme, Allah swt. Menggunakan istilah ini dalam Al-Qur’an :
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggetarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang yang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya.” (QS. Al-Anfaal : 60)
Kekuatan disini disebutkan oleh Rasulullah saw. Sebagai persenjataan, Rasulullaah saw. Bersabda :
“Sesungguhnya kekuatan itu adalah persenjataan.”
Kita tidak menyatakan bahwa ayat ini berarti mempersiapkan diri kita secara internal, karena kita tahu bahwa dari hadits Rosul bahwa agama akan didukung dengan jihad meski pun oleh seseorang yang berbuat dosa (fasik/fajir), Rasulullah saw. Bersabda :
“Allah akan mendukung agama ini dengan orang yang fajir (seseorang yang meninggalkan kewajiban-kewajibannya dan mengerjakan keharaman).”
Meskipun seseorang telah berbuat dosa, dia dapat ikut berperang dan niatnya akan dibalas di saat terakhir dan dia bisa menjadi ahli surga. Begitu pula sebaliknya, seseorang yang pergi berjihad dengan ikhlas dapat berubah niatnya pada saat terakhir dan jika dia terbunuh ketika niatnya berubah untuk ghonimah atau tujuan lain selain berperang karena ridha Allah swt, maka dia dapat masuk neraka.
Hal ini pernah terjadi pada orang terbaik. Rasul saw. Pernah bicara tentang Qirqara, seseorang yang membawa harta atau benda-benda Rasulullah saw. Selama bertahun-tahun, dia pergi ke sebuah peperangan dan melihat mantel seseorang di sana, dia mengambil mantel tersebut dan terbunuh ketika mengambilnya. Kemudian orang-orang mengatakan bahwa dia syahid, tapi Rasul saw. Berkata :
“Tidak, dia di neraka.”
Terorisme dalam pandangan Islam adalah pelanggaran terhadap kesucian kehidupan, secara lisan, fisik, atau financial dengan atau tanpa ijin (hak). Jika dengan ijin Allah swt., akan terpuji (benar), dan jika tanpa ijin Allah swt. Akan tercela (salah).
Kita harus menyadari bahwa setiap muslim memiliki kesucian jiwa, harta dan kehormatan, sebagaimana Rosul saw. Bersabda :
“Barangsiapa membantu orang untuk membunuh kaum muslimin bahkan dengan sebuah ucapan atau kurma, dia kafir.”
Kalian tidak dapat bergabung atau bersekutu dengan kaum kuffar untuk melawan kaum muslimin, atau membuat kaum muslimin menyerahkan diri pada kuffar. Jika kalian melaporkan kaum muslimin dan menjerumuskan mereka sehingga mereka tertawan, terbunuh atau dilanggar kesucian mereka, hal tersebut adalah kekufuran dan termasuk terorisme yang tercela (salah).
Islam berbicara tentang irhaab (terorisme) dan Ir’aab (teror/rasa gentar). Rasul saw. bersabda :
“Allah memberiku kejayaan dengan rasa gentar musuh.”
Rasul saw. juga menyuruh kita untuk,
“Lemparkan rasa takut/terror di hati musuh.”
Hal-hal tersebut merupakan teror yang terpuji. Imam Syafi’i berbicara tentang terorisme dalam Islam. Beliau berkata :
“Terorisme (irhaab) untuk musuh merupakan salah satu dari dasar/pondasi Islam. Barangsiapa menyangsikan bahwa menteror musuh adalah fardhu, maka dia termasuk kafir.”
Bagaimana jika mereka menyangsikan tapi tidak mengingkarinya ? Imam Syafi’i menyebut keraguan tersebut sebagai kufur duna kufur. Akan tetapi jika mengingkarinya maka termasuk kufur akbar. Imam Syafi’i merujuk pada ayat yang sama dalam Surat Al-Anfaal, ayat 60.
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggetarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang yang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya.”
Yang diperintahkan Allah adalah menggentarkan musuh Allah dan bahkan mereka yang tidak datang. Imam As-Syafi’i berkata tentang hal ini,
“Ayat ini jelas menyuruh kita untuk bersiap dengan tujuan menggentarkan musuh Allah dan musuh kalian. Allah swt. Berfirman :
“Dan (inilah) suatu permakluman daripada Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrikin. Kemudian jika kamu (kaum musyrikin) bertaubat, maka bertaubat itu lebih baik bagimu ; dan jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu tidak dapat melemahkan Allah. Dan beritakanlah kepada orang-orang kafir (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatupun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa. Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dab menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan (terjamin keamanan mereka). Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Taubah : 3-5)
“(Ingatlah), ketika Tuhanmu mewahyukan kepada para malaikat : “Sesungguhnya Aku bersama kamu, maka teguhkanlah (pendirian) orang-orang yang telah beriman”. Kelak akan Aku jatuhkan rasa ketakutan ke dalam hati orang-orang kafir, maka penggallah kepala mereka dan pancunglah tiap-tiap ujung jari mereka. (Ketentuan) yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka menentang Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya Allah amat keras siksaan-Nya.” (QS. Al-Anfaal : 12-13)
Imam Syafi’i berhujjah dari ayat-ayat tersebut bahwa terorisme adalah bagian dari agama (din), dan merupakan hukum syar’i dan Anda tidak dapat mengingkarinya.
Celakanya, istilah terorisme hanya digunakan sepotong-sepotong oleh musuh-musuh kaum muslimin selama bertahun-tahun dan kaum muslimin telah melupakan kewajibannya untuk menteror balik mereka. Allah swt. Berfirman :
“Dan Dia menurunkan orang-orang Ahli Kitab (Bani Quraizhah) yang membantu golongan-golongan yang bersekutu dari benteng-benteng mereka, dan Dia memasukkan rasa takut ke dalam hati mereka. Sebahagian mereka kamu bunuh dan sebahagian yang lain kamu tawan.” (QS. Al-Ahzab : 26)
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang yang melampau batas. Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekkah) ; dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil haram, kecuali jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir. Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah belaka. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah : 190-193)
Ketika kaum kuffar datang dari jauh ke Irak untuk membunuh dan menawan kaum muslimin, seraya mengklaim bahwa mereka memerangi teroris, yang diartikan (menurut) mereka dengan menghancurkan masjid-masjid, menawan para muslimah, menginjak-injak Al-Qur’an sebagaimana mereka lakukan di Irak, bagaimana akan ada jawaban lain kecuali menteror balik mereka ?!!! Sesungguhnya Allah swt. berfirman :
“Apabila kamu bertemu dengan orang kafir (di medan perang) maka pancunglah leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berhenti….”
(QS. Muhammad : 4)
Imam Syafi’i berkata,
“Oleh karena itu, menteror musuh Allah itu wajib syar’i hukumnya (berdasar nash) dan barangsiapa mengingkarinya maka kafir. Allah swt. Berfirman : “Tak seorang pun mengingkari ayat Kami kecuali di kafir.” (QS. Al-Ankabut : 4)
(Mausu’atul Syafi’i)
Kini, kita berada disuatu waktu dimana jihad hukumnya fardhu a’in atas kaum muslimin dimana pun, baik secara fisik, finansial, maupun lisan. Berdasarkan kemampuan mereka. Jihad dan terorisme bukanlah suatu untuk ditakuti ataupun dihindari, dikarenakan menteror musuh Allah adalah perintah agama Islam. Barangsiapa memerangi teroris yang berjuang di jalan Allah, maka berarti memerangi Islam. Dan barangsiapa mengingkari bahwa terorisme adalah bagian dari Islam, maka dia mengingkari Allah swt. dan ayat-ayat-Nya.
Ya Allah…..Saksikanlah, kami sudah menyampaikannya…!