KAIRO (Arrahmah.com) – Pusat Global Fatwa Al-Azhar mengatakan bahwa bergabung dengan Ikhwanul Muslimin, yang masuk daftar hitam Mesir, dilarang menurut hukum Syariah dengan dalih Allah swt melarang perpecahan dan perselisihan, dikutip Asharq Al Awsat, kemarin (21/12/2020).
Pusat fatwa terkenal ini, dalam pengumumannya, mengungkapkan bahwa Allah swt melarang Muslim menempuh jalan apa pun yang menghadang mereka untuk mengikuti kebenaran, menjelaskan bahwa menjaga Al Quran dan Sunnah adalah satu-satunya cara untuk memperoleh ridha Allah swt.
“Jelas bagi publik apa yang telah dilakukan kelompok-kelompok ini dalam mendistorsi beberapa teks, memotongnya dari konteks mereka, dan menggunakannya untuk mencapai tujuan atau kepentingan pribadi dan merusak negeri,” papar Al-Azhar dalam fatwanya.
“Keanggotaan dalam kelompok ekstremis ini dianggap dilarang oleh Syariah,” tambahnya.
Otoritas Mesir telah menyebut Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok ‘teroris’ sejak November 2014.
Ratusan anggota dan pimpinan organisasi itu diadili atas tuduhan menghasut atau melakukan kekerasan.
Pada pertengahan November, Dewan Cendekiawan Senior Arab Saudi juga memasukkan grup tersebut ke daftar hitam.
“Kelompok Ikhwanul Muslimin adalah kelompok teroris dan [tidak] mewakili thariqah Islam, melainkan secara membabi buta mengikuti tujuan partisannya yang bertentangan dengan tuntunan agama kita yang agung, sambil menggunakan agama sebagai topeng untuk menyamarkan tujuannya. untuk mempraktikkan yang sebaliknya seperti menghasut, mendatangkan malapetaka, melakukan kekerasan, dan terorisme,” kata dewan tersebut.
Pada 2014, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab secara resmi menetapkan kelompok tersebut sebagai organisasi ‘teroris’ “untuk mencegah hasutan”. Bahrain dan Mesir segera menyusul.
Negara-negara tersebut telah mendesak publik untuk menjauh dari organisasi dan tidak bersimpati dengan tindakannya.
Khaled al-Jundi, anggota Dewan Tertinggi Urusan Islam Mesir, mengatakan bahwa dunia Islam telah lama menunggu pengumuman Al-Azhar semacam ini. (Althaf/arrahmah.com)