JAKARTA (Arrahmah.com) – Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berencana mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Ini artinya dia mengakui ada korupsi yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).saat menjabat sebagai Gubernur yang kini dipenjara sebagai terpidana penoda agama.
Karena dengan mengembalikan kerugian, dapat diartikan Djarot mengakui ada penyimpangan yang dilakukan Ahok saat membeli lahan RS Sumber Waras seluas 36.441 meter persegi.
“Pernyataan Djarot yang akan membayar kerugian pembelian lahan RS Sumber Waras bisa membuka terang kasus ini,” sebut Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, Senin (24/7/2017), dikutip Rmol.
Dia menambahkan, karena diketahui selama ini Ahok dalam berbagai kesempatan menegaskan tidak merasa bersalah dalam pembelian lahan RS Sumber Waras, dan yang bersangkutan juga enggan mengakui hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta menolak mengembalikan kerugian negara.
“Tidak menyangka ternyata Djarot berani membangkang pada Ahok,” ujar Sugiyanto.
Menurutnya mengutip laporan BPK ada indikasi kerugian Rp 191 miliar dan diperkuat audit investigasi yang terbukti ada kerugian sebesar Rp 173 miliar dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.
Dilansir dari RMOL Jakarta, Pemprov DKI akan melanjutkan pembangunan RS Sumber Waras. Mekanisme pembiayaan untuk pembangunan rumah sakit khusus kanker itu sudah disiapkan.
“Sudah ada mekanisme penganggarannya dan diusulkan melalui perjanjian PKBU bersama badan usaha milik pemerintah dan tanpa didanai APBD. Itu sudah kita rapatkan dua kali. Semuanya sudah disusun, tinggal desainnya seperti apa,” kata Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat di Balaikota, Jakarta, Jumat (21/7).
BPK RI sebelumnya mengizinkan DKI melanjutkan pembangunan di lahan tersebut. Hanya saja Pemprov tetap harus mengganti rugi kepada negara terkait pembelian lahan. Terkait hal ini, Djarot sudah setuju untuk membayar ganti rugi.
“Kami akan kirim surat kepada yayasan (Sumber Waras). Itu juga untuk memberikan jawaban, klarifikasi. Kalau betul merugikan negara ya harus dikembalikan prinsipnya,” ungkap Djarot.
(azm/arrahmah.com)