LAMPUNG (Arrahmah.id) – Aktivis Perempuan Bunda Merry bebas demi hukum dari segala tuntutan pada sidang putusan Pengadilan Negri Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Rabu (9/11/2022).
Dalam amar putusan perkara Nomor 190/Pid. Sus/2022/PN Kbu, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Andi Barka, mengadili terdakwa Merry, S.Ag binti Almarhum Supandi, menyatakan terdakwa Merry binti Supandi almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Lebih lanjut, petikan amar putusan menyatakan Bunda Merry tidak terbukti turut serta merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu, dari segala dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan hak-hak martabat terdakwa,” tegas Ketua Majelis Hakim, Andi Barka dalam persidangan tersebut.
Atas amar putusan ini, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan banding sedangkan Bunda Merry menyatakan menerima.
“Kami mengajukan kasasi yang mulia,” ujar Eva Meilia, JPU dari Kejaksaan Negri Lampura di persidangan tersebut.
Penasihat Hukum Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit, mengatakan putusan ini merupakan kemenangan terhadap kedzoliman dan membuktikan pengadilan menjadi benteng tegaknya keadilan.
(ameera/arrahmah.id)