KUWAIT CITY (Arrahmah.id) – Pihak berwenang Kuwait telah menangkap seorang aktivis menyusul serangkaian tweet yang dia buat mengkritik Menteri Dalam Negeri Saudi, Pangeran Abdulaziz bin Saud bin Nayef, lapor media lokal.
Hamed Buyabes akan ditahan selama 21 hari atas tuduhan “menghina negara tetangga” sambil menunggu penyelidikan.
Kementerian Dalam Negeri di Kuwait mengatakan telah memulai proses peradilan terhadap aktivis tersebut.
Buyabes, yang memiliki lebih dari 200.000 pengikut di Twitter, menerbitkan sebuah video pada Sabtu (15/7/2023) yang menunjukkan beras dan susu bubuk produksi Kuwait diduga diangkut ke negara lain.
Pemerintah Kuwait tidak mengizinkan susu yang diproduksi oleh perusahaan Kuwait Supply untuk diekspor ke luar negeri, dengan tujuan mengutamakan warga negara tersebut.
Aktivis itu menuduh Arab Saudi memfasilitasi apa yang disebutnya “penyelundupan”.
Dalam tweetnya dia berkata: “Yang disebut Abdul Aziz bin Saud bin Nayef Al Saud. Anda bukan siapa-siapa bagi saya dan saya tidak merasa terhormat mengenal Anda. Yang saya tahu pasti adalah bahwa tentara bayaran dari petugas bea cukai negara Anda berdagang di rezeki rakyat Kuwait melalui penyelundupan murah!”
“Marilah bersama-sama kita saksikan bagaimana keburukan murahan ini dibiarkan diselundupkan. Semoga berkah Kuwait menyertai Anda,” tambahnya.
Buyabes kemudian menandai sang menteri dalam serangkaian tweet yang dia buat.
Tweet tersebut juga mendapatkan daya tarik besar di platform media sosial, mengumpulkan lebih dari 3,5 juta tampilan.
Menyusul tweet tersebut, Kementerian Dalam Negeri Kuwait mengatakan bahwa hal tersebut telah “dirujuk ke otoritas terkait, untuk mengambil semua tindakan hukum yang diperlukan terhadapnya.”
Dalam tweet lanjutan, Buyabes mengonfirmasi penahanannya, mengatakan bahwa dia telah menerima telepon dari badan keamanan negara negara tersebut.
Ada beberapa kasus di mana warga Kuwait ditangkap oleh otoritas setempat karena membuat komentar yang dianggap negatif tentang Arab Saudi.
Tahun lalu, seorang warga negara Kuwait dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena tweet yang dia buat setelah dia dituduh “menyebarkan berita palsu” tentang kerajaan Teluk itu.
Pada 2015, beberapa aktivis ditangkap karena menulis komentar yang dianggap menghina mendiang Raja Abdullah bin Abdulaziz Al Saud. (zarahamala/arrahmah.id)