JAKARTA (Arrahmah.com) – Dengan menjadikan terdakwa penoda agama Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur aktif kembali, berarti Presiden Jokowi telah melakukan kejahatan besar. Demikian pernyataan tegas anggota DPR RI Komisi III Muhammad Syafii.
“Kembalinya Ahok menjabat Gubernur DKI Jakarta aktif adalah kejahatan besar yang dilakukan pemerintah karena Jokowi terang-terangan melanggar undang-undang tentang pemerintah daerah,” tegas Syafii melalui keterangan tertulisnya kepada media massa, Rabu (15/2/2017).
Politisi Senayan yang akrab dipanggil Romo ini menyebut bahwa hal ini pertama kalinya dalam sejarah seorang terdakwa kembali aktif menjabat.
“Karena seorang Ahok hukum tidak berlaku, dan menjadikan Republik ini berubah tidak lagi negara hukum, sudah menjadi negara kekuasaan,” jelasnya.
Romo menegaskan, bila Jokowi tidak mengambil sikap terkait persoalan ini, maka Jokowi telah merestui Indonesia menjadi negara kekuasaan. “Ini kejahatan besar!” tegasnya.
Diketahui salah satu tugas Presiden adalah memberhentikan sementara setiap Gubernur yang menjadi terdakwa. Pasal 83 ayat (3) UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa Presiden memberhentikan sementara Gubernur yang menjadi terdakwa dengan ancaman lebih dari 5 tahun. Artinya aturan Undang-Undang ini harus dilaksanakan, karena salah satu isi dari sumpah Presiden akan menjalankan Undang-Undang.
Tidak ada persyaratan khusus mengenai pemberhentian sementara tersebut. Undang-Undang Pemerintah Daerah tidak memberikan persyaratan khusus mengenai pemberhentian sementara tersebut. Ketentuan pada pasal 83 ayat (2) menyatakan bahwa pemberhentian tersebut berdasarkan dengan register perkara. Artinya, sejak perkara tersebut terdaftar di register Pengadilan Negeri seharusnya sudah dilakukan pemberhentian. Padahal pada kasus Gubernur Jakarta sudah sampai sidang yang kesepuluh.
(azm/arrahmah.com)