BANDA ACEH (Arrahmah.com) – Terkait kasus Rosnida Sari, dosen mata kuliah studi gender dalam Islam pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi, UIN Ar-Raniry, sekaligus alumni universitas Flinders Australia, yang membawa mahasiswanya ke gereja di Banda Aceh, Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh menyatakan bahwa hal itu upaya pemurtadan secara terselubung
“Menyesalkan dan mengecam keras tindakan Rosnida Sari tersebut. Perbuatan ini tidak bisa ditolerir dan diterima dengan alasan apapun. Tindakannya ini merupakan upaya pemurtadan secara terselubung. Sama seperti cara kerja misionaris yang berusaha memurtadkan orang Islam,” tegas Ketua MIUMI Aceh Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA kepada arrahmah, Jumat pagi.
Dirinya juga menyebut tindakan Rosnida Sari ini telah menyakiti perasaan umat Islam, khususnya umat Islam di Aceh dan keluarga korban (mahasiswa).
“Begitu pula telah mencoreng dan mencemarkan nama baik Aceh sebagai negeri syariat Islam dan UIN Ar-Raniry secara khusus,” jelas Yusran.
Anggota Ikatan Ulama dan Da’i Asia Tenggara ini menilai perbuatan Rosnida Sari ini melanggar syariat Islam dan hukum di Indonesia, karena telah menggiring mahasiswa yang beragama Islam untuk hadir ke gereja untuk mengikuti pelajaran kuliah ajaran Kristen.
“Terlebih lagi Rosnida sendiri mengaku dirinya seorang muslim. Tindakan ini jauh dari nilai-nilai Islam dan local wisdom keacehan,” terangnya.
Selanjutnya dia meminta kepada rektor UIN Ar-Raniry untuk memberi sanksi yang tegas berupa pemecatan/pemberhentian secara tidak hormat sebagai dosen UIN Ar-Raniry.
“Karena tindakannya ini telah melanggar etika dan aturan sebagai dosen. Selain itu juga telah mencemarkan nama baik UIN Ar-Raniry dan umat Islam di Indonesia khususnya di Aceh. Maka patut diproses hukum dan diberi sanksi yang tegas, agar kasus ini tidak terulang dan menjadi pembelajaran bagi yang lain,” tukas Yusran.
Lebih jauh Ketua bidang Dakwah, Dewan Dakwah Aceh ini meminta kepada Rektor UIN Ar-Raniry dan pemerintah Aceh untuk tidak mengizinkan dosennya belajar ilmu-ilmu keislaman (ilmu-ilmu syar’i) di negara-negara non muslim seperti Australia, Cina, korea dan negara-negara Barat. Mengingat negara-negara non muslim tersebut bukan tempat belajar ilmu-ilmu keislaman (ilmu-ilmu syar’i).
“Belajar agama itu seharusnya ke negara Arab yang merupakan negara Islam, di mana tempat Islam bermula dan para ulama berdomisili serta tradisi keilmuan keislaman terjaga,” tukasnya.
Akhirnya dia meminta kepada pihak pemerintah Aceh dan pemko Banda Aceh untuk memproses hukum dan memberi sanksi kepada Rosnida sari sebagai warga Aceh dan Banda Aceh, agar kasus ini tidak terulang dan menjadi pembelajaran bagi yang lain.(azm/arrahmah.com)